Program D-Bank Reg Acq – Kita Lulus

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2024 – Program Akuisisi Digital ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2024 – Program Akuisisi Digital (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Periode Program ini dimulai sejak 27 Januari 2024 sampai dengan 30 April 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya berlaku untuk calon nasabah dari Aplikasi Kita Lulus Internasional yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration dengan mencantumkan kode referral KITALULUS (“Nasabah”).

  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
  4. Nasabah wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom kode referral KITALULUS pada saat proses registrasi melalui aplikasi atau website D-Bank Registration, kode referral diinformasikan oleh partner yang bekerjasama dengan Bank Danamon. 
  5. Dalam hal Nasabah tidak memasukkan kode khusus atau salah memasukkan kode pada kolom kode referral sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
  6. Nasabah wajib membuka rekening Danamon Save atau rekening Danamon Save iB dengan akad Mudharabah selama Periode Program.
  7. Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom kode referral KITALULUS pada saat pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi atau website D-Bank Registration dan memberikan persetujuan untuk mengikuti Program pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui e-KYC dan/atau video call, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian kode khusus, persetujuan pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui video call, aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, dan menjaga total sado rata-rata dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  8. Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro.
  9. Nasabah dapat mengikuti skema untuk Program ini, yaitu:

    Skema Program

    Persyaratan

    Hadiah Program

    Saldo Rata-Rata

    Menjaga minimum saldo rata-rata dengan ketentuan:

    • Tier 1: Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah), MOB1
    • Tier 2: Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), MOB2
    • Tier 3: Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah), MOB3

     

    Perhitungan saldo rata-rata nasabah adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan dan rekening deposito online selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening per-tiering / per-mob kecuali bulan Februari. Dan aktif Dbank Pro maksimal 7 hari sejak pembukaan rekening.

     

    Serta adanya penambahan dana khususnya pada tiering 2-3 / mob 2-3 dari bulan sebelumnya (minimum Rp. 500.000)

    Rata-rata balance yang diperhitungkan untuk mendapatkan hadiah program apabila terdapat incremental atau penambahan dari tiering atau MOB sebelumnya.

     

     

    Sesuai Tiering

    • Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) (Tier 1 / mob1)
    • Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) (Tier 2 / mob2 )
    • Rp70.000,- (tujuh puluh ribu Rupiah) (Tier 3 / mob3)

     

     

     

     

    Total Hadiah Program Untuk Nasabah

    Maksimal Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah)

  10. Khusus Skema Program Saldo Rata-Rata, ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Setelah itu, Nasabah wajib menjaga total saldo rata-rata rekening tabungan online sesuai tier / mob dan syarat adanya penambahan saldo dari bulan sebelumnya, minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) pada Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan Tanggal Pembukaan Rekening sesuai ilustrasi di bawah ini: 

    Tanggal Pembukaan Rekening

    Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata

    Tanggal 1 September 2023

    Tanggal 1 September - 30 September 2023 (MOB1)
    Tanggal 1 Oktober - 30 Oktober 2023 (MOB2)
    Tanggal 31 Oktober - 29 November 2023 (MOB3)

    Tanggal 5 Oktober 2023

    Tanggal 5 Oktober - 3 November 2023 (MOB1)
    Tanggal 4 November - 3 Desember 2023 (MOB2)
    Tanggal 4 Desember 2023 - 2 Januari 2024 (MOB3)

    Tanggal 10 Desember 2023

    Tanggal 10 Desember 2023 - 8 Januari 2024 (MOB1)
    Tanggal 9 Januari - 7 Februari 2024 (MOB2)
    Tanggal 8 Februari - 6 Maret 2024 (MOB3)

  11. Nasabah menyetujui jika imbal hasil penempatan dana pada rekening Danamon Save dan Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melebihi imbal hasil suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima oleh Nasabah diperhitungan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  12. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program akuisisi dari Bank Danamon lainnya.

No.

Ilustrasi

Hadiah

1.

Nasabah A melakukan pembukaan rekening tanggal 1 September 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.

 

Kemudian melakukan penambahan saldo Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah) pada 1 Oktober 2023 dan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.

 

Pada tanggal 31 Oktober, Nasabah A melakukan penambahan saldo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.

  • Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:

MOB 1 : eligible mendapat cashback Rp. 30.000

MOB 2 : eligible mendapat cashback Rp. 50.000

MOB 3 : eligible mendapat cashback Rp. 70.000

 

  • Total Hadiah: Rp 150.000,-

2.

Nasabah B melakukan pembukaan rekening tanggal 1 September 2023, dan melakukan penyetoran dana sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.

  • Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:

MOB1 : tidak eligible karena rata-rata balance dibawah kententuan MOB1

 

  • Total Hadiah: Rp 0,-

3.

Nasabah C melakukan pembukaan rekening tanggal 1 September 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.

 

Kemudian tanggal 31 Oktober 2023, Nasabah C melakukan penambahan saldo sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) dan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.

  • Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:

    MOB1 : eligible mendapat cashback Rp 30.000,-

    MOB3 : eligible mendapat cashback Rp 70.000,-

     

  • Total Hadiah: Rp 100.000,-

4.

Nasabah D melakukan pembukaan rekening tanggal 5 Oktober 2023, setoran dana sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menjaga saldo selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.

 

Kemudian melakukan penambahan saldo kembali Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) pada 4 November 2023 dengan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.

  • Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:

    MOB1 : eligible mendapat cashback Rp 30.000,-

    MOB2 : eligible mendapat cashback Rp 50.000,-

     

  • Total Hadiah: Rp 80.000,-
  1. Untuk pembukaan rekening Danamon Save dan Danamon Save iB akad Mudharabah, jenis hadiah yang diberikan adalah cashback (“Hadiah Program”).
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah Program sesuai dengan Skema Program.
  3. Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini. 
  4. Hadiah Program untuk Skema Saldo Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
  5. Pajak Hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian hadiah kepada Nasabah dan/atau penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Nasabah untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});