Syarat dan Ketentuan Umum Program
Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2024 – Program Akuisisi Digital ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru
D-Bank Registration 2024 – Program Akuisisi Digital (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan
mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Periode Program
ini dimulai sejak 27 Januari 2024 sampai dengan 30 April 2024 (“Periode
Program”).
Program ini hanya
berlaku untuk calon nasabah dari Aplikasi Kita Lulus Internasional yang belum memiliki rekening
tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank
Registration dengan mencantumkan kode referral KITALULUS (“Nasabah”).
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
- Nasabah wajib mencantumkan kode khusus Program
pada kolom kode referral KITALULUS pada saat proses registrasi melalui aplikasi atau website
D-Bank Registration, kode referral diinformasikan oleh partner yang bekerjasama dengan Bank
Danamon.
- Dalam hal Nasabah tidak memasukkan kode khusus
atau salah memasukkan kode pada kolom kode referral sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum
Program, maka Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
- Nasabah wajib membuka rekening Danamon Save
atau rekening Danamon Save iB dengan akad Mudharabah selama Periode Program.
- Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom
kode referral KITALULUS pada saat pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi atau website D-Bank Registration dan memberikan persetujuan
untuk mengikuti Program pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui e-KYC dan/atau video
call, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado
rata-rata dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai sesuai Syarat
dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan
rekening, pengisian kode khusus, persetujuan pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui
video call, aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, dan menjaga total sado rata-rata
dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan
rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank
Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro.
- Nasabah dapat mengikuti skema untuk Program
ini, yaitu:
Skema Program
|
Persyaratan
|
Hadiah Program
|
Saldo
Rata-Rata
|
Menjaga minimum saldo rata-rata dengan
ketentuan:
- Tier 1: Rp 500.000 (lima ratus ribu
Rupiah), MOB1
- Tier 2: Rp 1.000.000,- (satu juta
Rupiah), MOB2
- Tier 3: Rp 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu Rupiah), MOB3
Perhitungan saldo rata-rata nasabah
adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan dan rekening
deposito online selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan
rekening per-tiering / per-mob kecuali bulan Februari. Dan aktif
Dbank Pro maksimal 7 hari sejak pembukaan rekening.
Serta adanya penambahan dana khususnya
pada tiering 2-3 / mob 2-3 dari bulan sebelumnya (minimum Rp.
500.000)
Rata-rata balance yang diperhitungkan
untuk mendapatkan hadiah program apabila terdapat incremental atau
penambahan dari tiering atau MOB sebelumnya.
|
Sesuai Tiering
- Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) (Tier 1 / mob1)
- Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) (Tier 2 / mob2 )
- Rp70.000,- (tujuh puluh ribu Rupiah) (Tier 3 / mob3)
|
|
Total Hadiah Program Untuk
Nasabah
|
Maksimal Rp150.000,- (seratus lima
puluh ribu Rupiah)
|
- Khusus Skema Program Saldo Rata-Rata, ketentuan
dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang
disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke
rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening
yang ada di Bank Danamon. Setelah itu, Nasabah wajib menjaga total saldo rata-rata rekening
tabungan online sesuai tier / mob dan syarat adanya penambahan saldo dari bulan sebelumnya,
minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) pada Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan
Tanggal Pembukaan Rekening sesuai ilustrasi di bawah ini:
Tanggal Pembukaan
Rekening
|
Tanggal Pengecekan Saldo
Rata-Rata
|
Tanggal 1 September 2023
|
Tanggal 1 September - 30 September 2023
(MOB1)
Tanggal 1 Oktober - 30 Oktober 2023 (MOB2)
Tanggal 31 Oktober - 29 November 2023 (MOB3)
|
Tanggal 5 Oktober 2023
|
Tanggal 5 Oktober - 3 November 2023 (MOB1)
Tanggal 4 November - 3 Desember 2023 (MOB2)
Tanggal 4 Desember 2023 - 2 Januari 2024 (MOB3)
|
Tanggal 10 Desember 2023
|
Tanggal 10 Desember 2023 - 8 Januari 2024
(MOB1)
Tanggal 9 Januari - 7 Februari 2024 (MOB2)
Tanggal 8 Februari - 6 Maret 2024 (MOB3)
|
- Nasabah menyetujui jika imbal hasil penempatan
dana pada rekening Danamon Save dan Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melebihi imbal hasil
suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka
penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima oleh
Nasabah diperhitungan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah
dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon
atau melalui Hello Danamon.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan
program akuisisi dari Bank Danamon lainnya.
No.
|
Ilustrasi
|
Hadiah
|
1.
|
Nasabah A melakukan pembukaan rekening tanggal 1 September 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
Kemudian melakukan penambahan saldo Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah) pada 1 Oktober 2023 dan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pada tanggal 31 Oktober, Nasabah A melakukan penambahan saldo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:
MOB 1 : eligible mendapat cashback Rp. 30.000
MOB 2 : eligible mendapat cashback Rp. 50.000
MOB 3 : eligible mendapat cashback Rp. 70.000
- Total Hadiah: Rp 150.000,-
|
2.
|
Nasabah B melakukan pembukaan rekening tanggal 1 September 2023, dan melakukan penyetoran dana sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:
MOB1 : tidak eligible karena rata-rata balance dibawah kententuan MOB1
|
3.
|
Nasabah C melakukan pembukaan rekening tanggal 1 September 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
Kemudian tanggal 31 Oktober 2023, Nasabah C melakukan penambahan saldo sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah) dan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:
MOB1 : eligible mendapat cashback Rp 30.000,-
MOB3 : eligible mendapat cashback Rp 70.000,-
- Total Hadiah: Rp 100.000,-
|
4.
|
Nasabah D melakukan pembukaan rekening tanggal 5 Oktober 2023, setoran dana sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menjaga saldo selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
Kemudian melakukan penambahan saldo kembali Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) pada 4 November 2023 dengan menjaga balance 30 (tiga puluh) hari kalender.
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata:
MOB1 : eligible mendapat cashback Rp 30.000,-
MOB2 : eligible mendapat cashback Rp 50.000,-
- Total Hadiah: Rp 80.000,-
|
- Untuk pembukaan rekening
Danamon Save dan Danamon Save iB akad Mudharabah, jenis hadiah yang diberikan adalah cashback
(“Hadiah Program”).
- Nasabah yang telah
memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah Program sesuai
dengan Skema Program.
- Setiap Hadiah dalam bentuk
cashback akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan
Program ini.
- Hadiah Program untuk Skema
Saldo Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal
Pengecekan Saldo Rata-Rata
- Pajak Hadiah akan
ditanggung oleh Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan
Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan ketentuan lain
yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Nasabah menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian
hadiah kepada Nasabah dan/atau penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak
menghapuskan kewajiban Nasabah untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
- Apabila ditemukannya
kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka
Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Nasabah dengan ini setuju
dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.