Danamon Saving Festive – Skema Haji Furoda

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM DANAMON SAVING FESTIVE SKEMA HAJI FURODA

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Saving Festive Skema Haji Furoda (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Saving Festive Skema Haji Furoda (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Lintas Iskandaria (“Iskandaria”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Saving Festive Skema Haji Furoda (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku sejak tanggal 16 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025 atau hingga kuota program dinyatakan habis (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB; dan/atau
  2. Nasabah yang terpilih dan terundang oleh Bank Danamon melalui kantor cabang Bank Danamon.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca, memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana, dan pemblokiran sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib memiliki alamat e-mail dan didaftarkan pada sistem Bank Danamon. Bagi Nasabah existing yang mengikuti program ini, wajib melakukan pengkinian data (apabila terdapat perubahan pada alamat email).
  7. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  8. Program berlaku bagi 20 (dua puluh) Nasabah pertama yang masuk ke dalam kuota program (“Kuota Program”).
  9. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund  pada rekening Danamon LEBIH PRO iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”). 
  10. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan. 
  11. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan Hadiah Utama dengan pilihan skema sebagaimana tabel di bawah ini:
    1. Skema penempatan dana dalam mata uang IDR

      Hadiah

      Jangka Waktu Pemblokiran Dana (Bulan)

      Nominal Pemblokiran Dana

      Biaya Penggantian Hadiah

      Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Gold

      3

      Rp19.040.000.000,-

      Rp197.500.000,-

      6

      Rp9.880.000.000,-

      12

      Rp5.070.000.000,-

      24

      Rp2.540.000.000,-

      Paket Haji Furoda - Gold

      3

      Rp38.080.000.000,-

      Rp395.000.000,-

      6

      Rp19.750.000.000,-

      12

      Rp10.130.000.000,-

      24

      Rp5.070.000.000,-

      Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Silver

      3

      Rp16.150.000.000,-

      Rp167.500.000,-

      6

      Rp8.380.000.000,-

      12

      Rp4.300.000.000,-

      24

      Rp2.150.000.000,-

      Paket Haji Furoda - Silver

      3

      Rp32.290.000.000,-

      Rp335.000.000,-

      6

      Rp16.750.000.000,-

      12

      Rp8.590.000.000,-

      24

      Rp4.300.000.000,-

    2. Skema penempatan dana dalam mata uang USD

      Hadiah

      Jangka Waktu Pemblokiran Dana (Bulan)

      Nominal Pemblokiran Dana

      Biaya Penggantian Hadiah

      Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Gold

      3

      USD 1.455.000

      USD 12.345

      6

      USD 760.000

      12

      USD 430.000

      24

      USD 215.000

      Paket Haji Furoda - Gold

      3

      USD 2.905.000

      USD 24.690

      6

      USD 1.520.000

      12

      USD 855.000

      24

      USD 430.000

      Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Silver

      3

      USD 1.235.000

      USD 10.470

      6

      USD 645.000

      12

      USD 365.000

      24

      USD 185.000

      Paket Haji Furoda - Silver

      3

      USD 2.465.000


      USD 20.940

      6

      USD 1.290.000

      12

      USD 725.000

      24

      USD 365.000

  12. Kuota Program menyesuaikan dan berlaku untuk setiap skema jenis hadiah yang dipilih oleh Nasabah sebagai berikut:

    Jenis Hadiah

    Total Kuota Program

    Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Gold

    6

    Paket Haji Furoda - Gold

    4

    Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Silver

    6

    Paket Haji Furoda - Silver

    4

  13. Nasabah yang telah mendapatkan Hadiah Utama sesuai Kuota Program, akan mendapatkan hadiah tambahan berupa voucher MAP sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) (”Hadiah Tambahan”). 
  14. Setiap Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  15. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  16. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program Danamon Saving Festive Skema Haji Furoda (“Formulir Pembatalan”). Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan  biaya pengembalian hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program Biaya pengembalian hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
  17. Nilai biaya pengembalian hadiah sebesar nilai hadiah yang di terima beserta pajak atas hadiah dan biaya lainnya yang melekat pada pemrosesan hadiah (apabila ada). 

No

Nama Nasabah

Informasi Pemblokiran

Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 18 Desember 2024
  • Nominal blokir : Rp2.150.000.000
  • Tenor blokir: 24 bulan
  • Skema: IDR
  • Hadiah: Potongan Biaya 50% untuk Paket Haji Furoda Silver
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 17 Desember 2024 sebesar Rp2.2 Miliar
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 20 Desember 2024
  • Nominal blokir : Rp4.300.000.000
  • Tenor blokir: 24 bulan
  • Skema: IDR
  • Hadiah: Paket Haji Furoda Silver
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp300 juta dan tanggal 17 Desember 2024 sebesar Rp4 Miliar
  • Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.


  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak untuk mendapatkan hadiah Program.
  2. Hadiah yang diberikan telah dipotong pajak, dan pembayaran atas pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  3. Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah yang berhak mendapatkan hadiah melalui email dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Nasabah diblokir dan memenuhi syarat & ketentuan program. Nasabah dapat melakukan klaim hadiah setelah menerima informasi melalui email dari Bank Danamon, dengan ketentuan hadiah berupa e-voucher potongan harga paket Haji Furoda yang hanya dapat digunakan untuk pembelian paket haji furoda di Biro Travel rekanan Bank Danamon yaitu PT  Lintas Iskandaria (”Iskandaria”).
  4. Daftar Nasabah yang berhak menerima hadiah atas program juga akan diinformasikan kepada Biro Travel rekanan Bank melalui email. 
  5. Nasabah dapat mengunjungi kantor Biro Travel Iskandaria atau menghubungi narahubung (PIC) Iskandaria untuk melakukan pemesanan paket Haji Furoda, melalui nomor contact person yang dicantumkan di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan menunjukkan email yang telah dikirimkan pada point nomor 4 di atas serta memberikan fotocopy KTP kepada PIC Iskandaria untuk dilakukan validasi.
    U.p Iskandaria: SMS Center Nuriz
    No Telfon: 08111335856
    Alamat Iskandaria:
    Iskandaria Tour Umrah dan Haji
    Jl. Ir. H. Juanda nomor 23, Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur
    Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
  6. Setelah dilakukan validasi oleh Iskandaria, maka Nasabah dapat melakukan pembayaran/ pelunasan paket haji furoda dengan nominal yang telah dikurangi dengan hadiah.
  7. Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk barang yang lain.
  8. Hadiah dapat di klaim ke Iskandaria dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Periode Program berakhir (”Periode Klaim”). 
  9. Apabila Nasabah tidak melakukan pendaftaran haji furoda hingga berakhirnya Periode Klaim, maka hadiah di anggap hangus dan Nasabah tidak berhak melakukan klaim atas hadiah tersebut.
  10. Apabila nasabah melakukan pembatalan haji atau pengalihan hadiah kepada pihak lain, maka nasabah wajib mengonfirmasi hal ini ke pihak Iskandaria, dan akan mengikuti ketentuan pembatalan haji yang berlaku di Iskandaria  dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon  dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah yang diterbbitkan oleh Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.