Cicilan Mulai 0% untuk Transaksi di Luar Negeri di Hello Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program My Own Installment (Konversi Cicilan) untuk Transaksi Luar Negeri melalui Hello Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program My Own Installment (Konversi Cicilan) untuk Transaksi Luar Negeri melalui Hello Danamon (“Program”) adalah program yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk dapat melakukan perubahan (konversi) transaksi pembayaran luar negeri (Luar Negeri) menjadi cicilan.

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 01 April 2024 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan cicilan melalui Hello Danamon.
  2. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa, Mastercard, JCB dan American Express) dan Kartu Charge Danamon (Visa, Mastercard, dan American Express) (“Kartu”).
  3. Program ini tidak berlaku untuk Kartu jenis corporate.
  4. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  5. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi ritel yang dilakukan di luar negeri (Luar Negeri) dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance).
  6. Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  7. Berikut tenor dan biaya administrasi untuk Program ini

    Tenor

    Bunga

    (flat/month)

    Transaksi minimum

    Biaya admin

    6

    0%

    Rp1.000.000,-

    1.99%

    12

    0.5%

    Rp1.000.000,-

    GRATIS

    Catatan: Biaya admin dihitung dari nominal transaksi yang diubah menjadi cicilan.
  8. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon.
  9. Nilai cicilan yang diinformasikan oleh Hello Danamon hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
  10. Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, maka Bank Danamon berwenang melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
  11. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  12. Perubahan tagihan menjadi cicilan akan diproses maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dari Pemegang Kartu diterima oleh Bank Danamon.
  13. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  14. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
  15. Dalam hal Nasabah tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  16. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
  17. Pemegang Kartu memahami bahwa:
    1. Pengubahan transaksi menjadi cicilan akan mengurangi sejumlah D-Point atau Membership Rewards Point yang didapatkan dari transaksi;
    2. Apabila Pemegang Kartu mengajukan pembatalan atas cicilan, D-Point atau Membership Rewards Point tidak akan dikembalikan.
  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan D-Point”, dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  5. Pemberian kuasa sebagaimana disampaikan pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dianggap sebagai pemberian kuasa yang memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen surat kuasa, sehingga tidak diperlukan pembuatan surat kuasa secara terpisah.
  6. Sepanjang tujuan pemberian dengan kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank Danamon sesuai Syarat Ketentuan Umum Program ini belum terpenuhi, kuasa yang diberikan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk namun tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa yang tercantum dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});