D-Point Terms and Condition

I. DEFINISI

  1. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia. 
  2. CIF (Customer Indentification File) adalah nomor identik nasabah yang dikeluarkan Bank untuk mengidentifikasi masing-masing nasabah
  3. D-Bank Pro adalah layanan berupa aplikasi digital banking yang dipersembahkan kepada Nasabah untuk melakukan berbagai transaksi perbankan. 
  4. D-Point adalah poin reward yang diperoleh Nasabah melalui transaksi/ aktifitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh Bank. Sistem akan menghitung dan mengumpulkan poin dari beberapa aktifitas transaksi perbankan Nasabah yang ditentukan oleh Bank dari produk Bank yang dimiliki oleh Nasabah dengan catatan produk yang dimiliki Nasabah tercatat dalam 1 (satu) CIF. Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan pelbagai hadiah (Sebagaimana didefinisikasn dibawah) atau merchandise melalui channel-channel penukaran point yang disediakan oleh Bank.
  5. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
  6. Kartu Kredit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada nasabah atas permohonan nasabah dibawah lisensi Prinsipal yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
  7. Prinsipal adalah lembaga yang memberikan lisensi menerbitkan Kartu Kredit kepada Bank yang bekerja sama dengan Prinsipal, termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada Visa, Mastercard, dan JCB.
  8. Nasabah adalah perorangan/ individu yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
  9. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dapat dihasilkan dari Perangkat Token atau dikirimkan via SMS sebagai SMS Token untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi Danamon Online Banking untuk melanjutkan transaksi perbankan pada Danamon Online Banking yang memerlukan kode rahasia.
  10. Perangkat Token adalah alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia berupa Challenge Response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.
  11. SMS Token adalah Kode Rahasia berupa One Time Password (OTP) yang akan dihasilkan pada saat Anda menekan tombol Lanjut pada halaman transaksi di situs Danamon Online Banking.
  12. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
  13. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank. 
  14. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.

II. KETENTUAN UMUM D-POINT

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward Point “D-Point” (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah dalam menggunakan D-Point dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
  2. Untuk dapat menggunakan D-Point, Nasabah wajib terlebih dulu membaca, mengerti, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala hak dan kewajiban Nasabah dari D-Point tersebut, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang timbul.
  3. Dengan memberikan tanda centang pada kotak yang disediakan oleh Bank pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  4. Tidak diperlukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan D-Point. Nasabah yang masih memiliki rekening perorangan di Bank maka secara otomatis bisa mendapatkan D-Point dengan melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial yang terdapat hadiah D-Point di setiap transaksi tersebut.
  5. Untuk mengumpulkan D-Point Nasabah wajib mengikuti ketentuan dalam memperoleh poin seperti membuka rekening, bertransaksi, meningkatkan saldo, mengikuti program yang tersedia dan/atau lain-lain yang secara detil diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
  6. Nasabah akan memperoleh Laporan Informasi D-Point pada monthly statement yang dikirimkan setiap bulan. Laporan Informasi D-Point tersebut merupakan perhitungan D-Point akhir bulan sebelumnya. Untuk mengetahui Laporan Informasi D-Point yang akurat dan real time, nasabah dapat langsung mengakses www.danamonline.com.
  7. 7. Nasabah tidak dapat melakukan permintaan cetak ulang laporan informasi D-Point pada monthly statement yang sudah dikirim ke nasabah. Untuk mengetahui laporan informasi D-Point, nasabah dapat langsung mengakses www.danamonline.com.

III. MASA BERLAKU D-POINT

  1. Masa berlaku D-Point maksimal adalah 3 (tiga) tahun sejak dikreditkan. D-Point yang telah diperoleh oleh Nasabah tidak dapat digunakan/diklaim apabila:
    1. Jika dalam 3 (tiga) tahun setelah poin dikreditkan, Nasabah tidak melakukan penukaran poin, maka poin tersebut akan hangus;
    2. Jika Nasabah menutup seluruh rekening Bank dan/atau kartu kredit Danamon maka seluruh D-Point yang terkumpul akan hangus walaupun masa berlaku belum genap 3 (tiga) tahun.
  2. Kepemilikan Nasabah  atas D-Point akan secara otomatis akan berakhir jika Nasabah tidak lagi memiliki Rekening di Bank, kartu kredit  Danamon dan/atau Nasabah dinyatakan tidak berhak mengumpulkan atau melakukan penukarkan D-Point oleh Bank karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan D-Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di Bank ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak untuk membatalkan kepemilikan Nasabah atas D-Point.

IV. KRITERIA PRODUK YANG MEMILIKI D-POINT

Berikut adalah kriteria produk yang memilki D-Point yang dijadikan acuan dalam penghitungan poin, antara lain :

  1. Kartu Debit
  2. Kartu Kredit Danamon
  3. KPR
  4. E-Channel (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking)
  5. Bancassurance (Asuransi)
  6. Reksadana
  7. Produk Kredit Solusi UKM ((Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja); dan/atau
  8. Tabungan*
  9. Giro*
  10. Deposito*

*)  pemberian D-Point hanya pada saat adanya program khusus yang diselenggarakan oleh Bank.

V. MEKANISME PEMBERIAN D-POINT 

Pemberian D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah pada akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi perbankan Nasabah.

  1. D-Point yang di dapatkan dari transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis kartu kredit.
  2. Poin dari Kartu Debit, Personal Loan/KTA, KPR, E-Channel (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking), Bancassurance (Asuransi), Reksadana, Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja) akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Debit.

VI. MATRIK DASAR PENGHITUNGAN POIN

Berikut adalah matriks dasar penghitungan D-Point:

Produk

Jenis Transaksi/ Aktifitas

Jumlah Poin

Kartu Debit

Transaksi belanja di berbagai merchant baik melalui EDC (mesin transaksi pembayaran) maupun pembayaran online min transaksi Rp 7.500

1 D-Point

Kartu Kredit Visa & MasterCard Platinum

  • Transaksi min. Rp2.500 (berlaku kelipatan)
  • Transaksi maks. RP 10 Juta (untuk transaksi bill paymentPLN)
  • Tidak berlaku untuk:
  1. Transaksi cash advance/ tarik tunai
  2. Transaksi yang dijadikan cicilan (installment payment)

1 D-Point

Kartu Kredit JCB Precious

4x D-Point + Bonus 16.000 D-Point/bulan *)

Kartu Kredit Danamon GRAB

5x D-Point **)

Kartu Kredit Mastercard World

3 D-Point

Kartu Kredit Mastercard World Business

Kartu Kredit Visa Infinite

Kartu Kredit MasterCard World Elite

8 D-Point (transaksi dalam negeri)

12 D-Point (transaksi luar negeri)

E – Channel (D-Bank Pro, Danamon Online Banking, ATM/CDM, Danamon SMS Banking)

Transaksi pembayaran, pembelian atau transfer min. 5 kali per bulan (tidak berlaku kelipatan).

250 D-Point

Bonus D-Point untuk pendaftaran baru akun D-Bank Pro/ Danamon Online Banking/ Danamon SMS Banking dan langsung melakukan transaksi dalam bulan yang sama.

500 D-Point

KPR

Pencairan kredit rumah min.kredit Rp500 juta. Poin dihitung kelipatan Rp1juta.

10 D-Point

Asuransi Primajaga

Pembelian asuransi baru min premi Rp200 ribu. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1.000

1.25 D-Point

Asuransi Proteksi Prima Amanah

Asuransi Proteksi Prima Medika

Asuransi Proteksi Prima Maxiplus

Pembelian asuransi baru min premi Rp100 juta. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1 juta

100 D-Point

Asuransi Proteksi Prima Emas Plus Single Premium

Asuransi Proteksi Prima Rencana Optima

Pembelian asuransi baru dan pembayaran premi bulan dengan min. premi Rp 12 juta. Poin dihitung dengan kelipatan Rp 1 Juta,

1.000 D-Point

Asuransi Proteksi Prima Rencana Absolut

Asuransi Proteksi Prima Emas Plus PPEP

Asuransi Proteksi Prima Sehat Global

Asuransi Proteksi Prima Perlindungan Utama

Asuransi Proteksi Prima Rencana Utama

Reksadana

Pembelian produk reksadana min Rp1 juta(berlaku kelipatan). Tidak berlaku untuk reksadana pasar uang dan obligasi

20 D-Point

Kredit Solusi UKM

Pencairan Kredit produk Solusi UKM min.Rp500 juta. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1 juta

25 D-Point

 

Syarat dan Ketentuan berlaku, info lebih lanjut klik:
*)  https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/Danamon-JCB
**) https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/Danamon-x-Grab

 

 

Simulasi A

 

Transaksi Debit Rp1.299.500

= 173 D-Point

Primajaga premi Rp500.000

= 625 D-Point

Total Point

= 798 D-Point


Simulasi B

 

Pendaftaran Online Banking & transaksi pembayaran pada bulan yang sama

= 500 D-Point

Transaksi Reksadana Rp 50 juta

= 1.000 D-Point

Total Point

= 1.500 D-Point


Jika terjadi perbedaan perhitungan poin antara perhitungan Nasabah dengan yang ada di sistem Bank, maka perhitungan yang berlaku adalah perhitungan yang tercatat di sistem Bank.

VII. KATEGORI HADIAH

  1. Travel, kategori khusus berkaitan dengan perjalanan seperti tiket pesawat, hotel, dan lain-lain. Mulai dari 125,000 D-Point.
  2. Mileage/ Frequent Flyer Miles dari maskapai penerbangan rekanan Danamon antara lain: Asia Miles, AirAsia BIG, Enrich, Garuda Miles, KrisFlyer, & JAL Miles. Mulai dari 15 D-Point.
  3. Shop, kategori hadiah berupa barang seperti gadget, elektronik, home appliance. Mulai dari 250,000 D-Point.
  4. E-Voucher, kategori khusus penukaran voucher belanja, atau F& B dalam bentuk e-voucher. Mulai dari 2,500 D-Point.
  5. Top Up E-Wallet, kategori hadiah untuk nasabah melakukan top up saldo e-wallet. Mulai dari 1,150 D-Point.
  6. Donasi, kategori yang disediakan untuk berdonasi kepada sesama. Mulai dari 1,000 D-Point
    (“Hadiah”)

Kategori dan jenis Hadiah dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketersediaan barang/jasa. Bank berhak untuk mengubah daftar kategori dan jenis Hadiah sesuai ketersediaan barang/jasa. Perubahan akan diinformasikan melaui media yang disediakan oleh Bank.

VIII. CHANNEL PENUKARAN D-POINT

Penukaran D-Point dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki D-Point melalui channel penukaran poin sebagai berikut:

Channel

D-Point yang dapat ditukarkan

https://dpoint.id 

untuk semua kategori hadiah

Hello Danamon

kategori non travel berupa barang fisik


X. KETENTUAN PENUKARAN D-POINT 

  1. D-Point yang dikonversi/ditukar oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan
  2. Hadiah yang sudah dipilih untuk ditukarkan dengan D-Point tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang tunai atau Hadiah lainnya.
  3. Dalam melakukan proses penukaran D-Point dengan Hadiah, pihak Bank akan dibantu oleh pihak ketiga/vendor. Vendor akan bertanggungjawab atas penyediaan dan pengiriman Hadiah kepada Nasabah.
  4. Setiap transaksi penukaran D-Point, Nasabah akan menerima notifikasi melalui alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika Nasabah tidak memiliki alamat email yang tercatat pada  sistem Bank maka Nasabah wajib terlebih dahulu mendaftarkan alamat email pribadinya ke Bank.
  5. Penukaran D-Point yang  dilakukan melalui  Website  dan hello Danamon, akan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penukaran D-Point Melalui Website
      1. Untuk penukaran D-Point melalui Website, Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang akan ditukarkan tersebut dengan memberi tanda centang pada bagian bawah Syarat dan Ketentuan Hadiah tersebut. 
      2. Dengan memberikan persetujuan pada Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point, maka Nasabah menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang berlaku.
      3. Pada saat penukaran D-Point, Nasabah wajib untuk melakukan login pada menu D-Point yang pada Website untuk verifikasi dan otentikasi data Nasabah, kemudian Bank akan mengirimkan OTP ke nomor handphone Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika Nasabah belum mendaftarkan nomor telepon yang valid pada Bank maka Nasabah tidak akan menerima OTP.
      4. Selanjutnya Nasabah dapat melakukan penukaran D-Point.
        Setelah proses penukaran Hadiah berhasil Nasabah akan menerima notifikasi atas transaksi penukaran D-Point yang berhasil ke alamat email  Nasabah yang terdaftar pada system Bank.
    2. Penukaran D-Point Melalui Hello Danamon
      1. Untuk penukaran D-Point melalui Hello Danamon, Nasabah wajib menelpon Hello Danamon dan petugas Hello Danamon akan melakukan verifikasi data Nasabah
      2. Nasabah wajib menyebutkan Hadiah apa yang akan ditukar dengan D-Point dan menyetujui syarat dan ketentuan dari Hadiah (“Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point”) yang akan ditukarkan tersebut setelah petugas Bank melalui Hello Danamon membacakan Syarat dan Ketentuan Hadiah kepada Nasabah dan Nasabah memberikan persetujuannya kepada petugas Bank melalui Hello Danamon. 
      3. Dengan memberikan persetujuan pada Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point, maka Nasabah menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang berlaku.
      4. Petugas Hello Danamon akan melakukan proses penukaran hadiah melalui system Bank.
      5. Setelah proses penukaran Hadiah berhasil Nasabah akan menerima notifikasi  atas transaksi penukaran D-Point yang berhasil ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
  6. D-Point yang telah ditukarkan tidak dapat dibatalkan, kecuali Bank atau vendor tidak dapat memenuhi pengiriman barang/ jasa yang ditukarkan. 
  7. Pada kondisi Bank atau vendor tidak dapat memenuhi pengiriman barang/jasa Bank akan mengembalikan D-Point yang telah ditukarkan kepada Nasabah maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi dari Hello Danamon.

XI. BIAYA

  1. Penukaran D-Point melalui Website tidak dipungut biaya tambahan.
  2. Khusus untuk penukaran D-Point melalui Hello Danamon, setiap total penukaran D-Point  sampai dengan 100.000 poin maka, Nasabah akan dikenakan biaya penukaran untuk D-Point yang ditukarkannya sebesar sebesar 2.500 poin sedangkan untuk total penukaran D-Point di atas 100.000 poin maka Nasabah akan dikenakan biaya penukaran untuk D-Point yang ditukarkannya sebesar 5.000 poin.

XII. KUASA

  1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit jumlah D-Point yang dimiliki oleh Nasabah sejumlah point yang akan ditukarkan oleh Nasabah dengan Hadiah yang dipilih Nasabah, termasuk biaya-biaya yang timbul atas penukaran tersebut.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah sehubungan dengan pendebitan dan pengkonversian D-Point ke Hadiah yang dipilih oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan D-Point dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.

XIII. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dengan Hadiah yang dipilih oleh Nasabah dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Nasabah.
  2. Nasabah setuju bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan penempatan penukaran D-Point dari Nasabah di muka Pengadilan.
  3. Nasabah menyatakan bahwa penukaran D-Point yang dilakukan Nasabah adalah inisiatif Nasabah sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak  manapun.
  4. Sehubungan dengan pemberian instruksi penukaran D-Point berdasarkan instruksi Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan:
    1. Bank mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi penukaran D-Point dari Nasabah. Apabila instruksi penukaran D-Point dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap bukti transaksi penukaran D-Point,  yang diterima oleh Nasabah melalui alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah.
    2. Dalam rangka pelaksanaan instruksi penukaran D-Point atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank .
  5. Nasabah menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala perintah penukaran D-Point yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang telah disetujui oleh Nasabah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank dalam menjalankan intruksi merupakan tanggung jawab Nasabah.
  6. Nasabah menyatakan telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya. 
  7. Kewenangan Bank untuk menerima instruksi penukaran D-Point akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran penukaran D-Point oleh Nasabah; atau (ii) Bank berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan penukaran D-Point kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Nasabah.

XV. FORCE MAJEURE

Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang timbul dari ketidakmampuan Bank untuk menyediakan layanan penukaran D-Point, yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank  , termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/kebijakan pemerintah yang melarang atau membatasi layanan Transaksi, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, kegagalan sistem dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya gangguan yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi (Force Majeure) dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

XVI. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 
  2. Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

XVII. PENANGANAN KELUHAN

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program melalui Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau e-mail : hellodanamon@danamon.co.id 
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website link berikut

XVIII. LAIN –LAIN

  1. Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam  Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu” dan ”Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point”.
  3. Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan pemberitahuan sebelumnya melalui media komunikasi resmi Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut disampaikan. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  5. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.