I.
DEFINISI
- Bank adalah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
- CIF (Customer
Indentification File) adalah nomor identik nasabah yang dikeluarkan Bank untuk mengidentifikasi
masing-masing nasabah
- D-Bank Pro adalah layanan
berupa aplikasi digital banking yang dipersembahkan kepada Nasabah untuk melakukan berbagai transaksi
perbankan.
- D-Point adalah poin reward
yang diperoleh Nasabah melalui transaksi/ aktifitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh Bank. Sistem
akan menghitung dan mengumpulkan poin dari beberapa aktifitas transaksi perbankan Nasabah yang ditentukan
oleh Bank dari produk Bank yang dimiliki oleh Nasabah dengan catatan produk yang dimiliki Nasabah tercatat
dalam 1 (satu) CIF. Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan pelbagai hadiah (Sebagaimana didefinisikasn
dibawah) atau merchandise melalui channel-channel penukaran point yang disediakan oleh Bank.
- Hello Danamon adalah unit
kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi perbankan (non tunai) yang disediakan
oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
- Kartu Kredit Danamon adalah
kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada nasabah atas permohonan nasabah dibawah lisensi
Prinsipal yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai
dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang
Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga
tanggal jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
- Prinsipal adalah lembaga
yang memberikan lisensi menerbitkan Kartu Kredit kepada Bank yang bekerja sama dengan Prinsipal, termasuk di
dalamnya namun tidak terbatas pada Visa, Mastercard, dan JCB.
- Nasabah adalah perorangan/
individu yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan
oleh Bank.
- OTP (One Time Password)
adalah kode rahasia yang dapat dihasilkan dari Perangkat Token atau dikirimkan via SMS sebagai SMS Token
untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi Danamon Online Banking untuk melanjutkan transaksi perbankan pada
Danamon Online Banking yang memerlukan kode rahasia.
- Perangkat Token adalah alat
yang dapat menghasilkan Kode Rahasia berupa Challenge Response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan
instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.
- SMS Token adalah Kode
Rahasia berupa One Time Password (OTP) yang akan dihasilkan pada saat Anda menekan tombol Lanjut pada
halaman transaksi di situs Danamon Online Banking.
- Rekening adalah simpanan
Nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik
yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
- Transaksi Finansial adalah
bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan deposito,
transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
- Transaksi Non Finansial
adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan
mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi
lain yang disetujui olah Bank.
II. KETENTUAN UMUM
D-POINT
- Syarat dan Ketentuan Umum
Danamon Reward Point “D-Point” (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah dalam menggunakan D-Point dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan.
- Untuk dapat menggunakan
D-Point, Nasabah wajib terlebih dulu membaca, mengerti, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum
ini dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala hak dan kewajiban Nasabah dari D-Point tersebut,
termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang timbul.
- Dengan memberikan tanda
centang pada kotak yang disediakan oleh Bank pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah menyatakan
tunduk dan terikat pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Tidak diperlukan pendaftaran
untuk bisa mendapatkan D-Point. Nasabah yang masih memiliki rekening perorangan di Bank maka secara otomatis
bisa mendapatkan D-Point dengan melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial yang terdapat hadiah
D-Point di setiap transaksi tersebut.
- Untuk mengumpulkan D-Point
Nasabah wajib mengikuti ketentuan dalam memperoleh poin seperti membuka rekening, bertransaksi, meningkatkan
saldo, mengikuti program yang tersedia dan/atau lain-lain yang secara detil diatur pada Syarat dan Ketentuan
ini.
- Nasabah akan memperoleh
Laporan Informasi D-Point pada monthly statement yang dikirimkan setiap bulan. Laporan Informasi D-Point
tersebut merupakan perhitungan D-Point akhir bulan sebelumnya. Untuk mengetahui Laporan Informasi D-Point
yang akurat dan real time, nasabah dapat langsung mengakses www.danamonline.com.
- 7. Nasabah tidak dapat
melakukan permintaan cetak ulang laporan informasi D-Point pada monthly statement yang sudah dikirim ke
nasabah. Untuk mengetahui laporan informasi D-Point, nasabah dapat langsung mengakses www.danamonline.com.
III. MASA BERLAKU
D-POINT
- Masa berlaku D-Point
maksimal adalah 3 (tiga) tahun sejak dikreditkan. D-Point yang telah diperoleh oleh Nasabah tidak dapat
digunakan/diklaim apabila:
- Jika dalam 3 (tiga)
tahun setelah poin dikreditkan, Nasabah tidak melakukan penukaran poin, maka poin tersebut akan
hangus;
- Jika Nasabah menutup
seluruh rekening Bank dan/atau kartu kredit Danamon maka seluruh D-Point yang terkumpul akan hangus
walaupun masa berlaku belum genap 3 (tiga) tahun.
- Kepemilikan Nasabah
atas D-Point akan secara otomatis akan berakhir jika Nasabah tidak lagi memiliki Rekening di Bank, kartu
kredit Danamon dan/atau Nasabah dinyatakan tidak berhak mengumpulkan atau melakukan penukarkan D-Point
oleh Bank karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan D-Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di
Bank ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak
untuk membatalkan kepemilikan Nasabah atas D-Point.
IV. KRITERIA PRODUK YANG
MEMILIKI D-POINT
Berikut adalah kriteria produk
yang memilki D-Point yang dijadikan acuan dalam penghitungan poin, antara lain :
- Kartu Debit
- Kartu Kredit Danamon
- KPR
- E-Channel (ATM, Internet
Banking, Mobile Banking, SMS Banking)
- Bancassurance
(Asuransi)
- Reksadana
- Produk Kredit Solusi UKM
((Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal Kerja); dan/atau
- Tabungan*
- Giro*
- Deposito*
*) pemberian D-Point hanya
pada saat adanya program khusus yang diselenggarakan oleh Bank.
V. MEKANISME PEMBERIAN
D-POINT
Pemberian D-Point akan
dikreditkan ke akun D-Point Nasabah pada akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi perbankan Nasabah.
- D-Point yang di dapatkan
dari transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis kartu
kredit.
- Poin dari Kartu Debit,
Personal Loan/KTA, KPR, E-Channel (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking), Bancassurance
(Asuransi), Reksadana, Produk Kredit Solusi UKM (Kredit Investasi Ruko, Kredit Investasi Usaha, Kredit Modal
Kerja) akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah yang berbasis Kartu Debit.
VI. MATRIK DASAR
PENGHITUNGAN POIN
Berikut adalah matriks dasar
penghitungan D-Point:
Produk
|
Jenis Transaksi/ Aktifitas
|
Jumlah Poin
|
Kartu Debit
|
Transaksi belanja di berbagai merchant baik melalui EDC (mesin transaksi pembayaran) maupun pembayaran online min transaksi Rp 7.500
|
1 D-Point
|
Kartu Kredit Visa & MasterCard Platinum
|
- Transaksi min. Rp2.500 (berlaku kelipatan)
- Transaksi maks. RP 10 Juta (untuk transaksi bill paymentPLN)
- Tidak berlaku untuk:
- Transaksi cash advance/ tarik tunai
- Transaksi yang dijadikan cicilan (installment payment)
|
1 D-Point
|
Kartu Kredit JCB Precious
|
4x D-Point + Bonus 16.000 D-Point/bulan *)
|
Kartu Kredit Danamon GRAB
|
5x D-Point **)
|
Kartu Kredit Mastercard World
|
3 D-Point
|
Kartu Kredit Mastercard World Business
|
Kartu Kredit Visa Infinite
|
Kartu Kredit MasterCard World Elite
|
8 D-Point (transaksi dalam negeri)
|
12 D-Point (transaksi luar negeri)
|
E – Channel (D-Bank Pro, Danamon Online Banking, ATM/CDM, Danamon SMS Banking)
|
Transaksi pembayaran, pembelian atau transfer min. 5 kali per bulan (tidak berlaku kelipatan).
|
250 D-Point
|
Bonus D-Point untuk pendaftaran baru akun D-Bank Pro/ Danamon Online Banking/ Danamon SMS Banking dan langsung melakukan transaksi dalam bulan yang sama.
|
500 D-Point
|
KPR
|
Pencairan kredit rumah min.kredit Rp500 juta. Poin dihitung kelipatan Rp1juta.
|
10 D-Point
|
Asuransi Primajaga
|
Pembelian asuransi baru min premi Rp200 ribu. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1.000
|
1.25 D-Point
|
Asuransi Proteksi Prima Amanah
|
Asuransi Proteksi Prima Medika
|
Asuransi Proteksi Prima Maxiplus
|
Pembelian asuransi baru min premi Rp100 juta. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1 juta
|
100 D-Point
|
Asuransi Proteksi Prima Emas Plus Single Premium
|
Asuransi Proteksi Prima Rencana Optima
|
Pembelian asuransi baru dan pembayaran premi bulan dengan min. premi Rp 12 juta. Poin dihitung dengan kelipatan Rp 1 Juta,
|
1.000 D-Point
|
Asuransi Proteksi Prima Rencana Absolut
|
Asuransi Proteksi Prima Emas Plus PPEP
|
Asuransi Proteksi Prima Sehat Global
|
Asuransi Proteksi Prima Perlindungan Utama
|
Asuransi Proteksi Prima Rencana Utama
|
Reksadana
|
Pembelian produk reksadana min Rp1 juta(berlaku kelipatan). Tidak berlaku untuk reksadana pasar uang dan obligasi
|
20 D-Point
|
Kredit Solusi UKM
|
Pencairan Kredit produk Solusi UKM min.Rp500 juta. Poin dihitung dengan kelipatan Rp1 juta
|
25 D-Point
|
Syarat dan Ketentuan berlaku, info lebih lanjut klik:
*) https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/Danamon-JCB
**) https://www.danamon.co.id/id/Personal/KartuTransaksi/Kartu-Kredit/Danamon-x-Grab
Simulasi A
|
|
Transaksi Debit
Rp1.299.500
|
= 173 D-Point
|
Primajaga premi Rp500.000
|
= 625 D-Point
|
Total Point
|
= 798 D-Point
|
Simulasi B
|
|
Pendaftaran Online Banking &
transaksi pembayaran pada bulan yang sama
|
= 500 D-Point
|
Transaksi Reksadana Rp 50
juta
|
= 1.000 D-Point
|
Total Point
|
= 1.500 D-Point
|
Jika terjadi perbedaan
perhitungan poin antara perhitungan Nasabah dengan yang ada di sistem Bank, maka perhitungan yang berlaku adalah
perhitungan yang tercatat di sistem Bank.
VII. KATEGORI
HADIAH
- Travel, kategori khusus berkaitan dengan perjalanan seperti tiket pesawat, hotel, dan lain-lain. Mulai dari 125,000 D-Point.
- Mileage/ Frequent Flyer Miles dari maskapai penerbangan rekanan Danamon antara lain: Asia Miles, AirAsia BIG, Enrich, Garuda Miles, KrisFlyer, & JAL Miles. Mulai dari 15 D-Point.
- Shop, kategori hadiah berupa barang seperti gadget, elektronik, home appliance. Mulai dari 250,000 D-Point.
- E-Voucher, kategori khusus penukaran voucher belanja, atau F& B dalam bentuk e-voucher. Mulai dari 2,500 D-Point.
- Top Up E-Wallet, kategori hadiah untuk nasabah melakukan top up saldo e-wallet. Mulai dari 1,150 D-Point.
- Donasi, kategori yang disediakan untuk berdonasi kepada sesama. Mulai dari 1,000 D-Point
(“Hadiah”)
Kategori dan jenis Hadiah dapat
berubah sewaktu-waktu tergantung ketersediaan barang/jasa. Bank berhak untuk mengubah daftar kategori dan jenis
Hadiah sesuai ketersediaan barang/jasa. Perubahan akan diinformasikan melaui media yang disediakan oleh
Bank.
VIII. CHANNEL PENUKARAN
D-POINT
Penukaran D-Point dapat dilakukan
oleh Nasabah yang memiliki D-Point melalui channel penukaran poin sebagai berikut:
Channel
|
D-Point yang dapat
ditukarkan
|
https://dpoint.id
|
untuk semua kategori hadiah
|
Hello Danamon
|
kategori non travel berupa barang fisik
|
X. KETENTUAN PENUKARAN
D-POINT
- D-Point yang dikonversi/ditukar oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan
- Hadiah yang sudah dipilih
untuk ditukarkan dengan D-Point tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang tunai atau Hadiah
lainnya.
- Dalam melakukan proses
penukaran D-Point dengan Hadiah, pihak Bank akan dibantu oleh pihak ketiga/vendor. Vendor akan
bertanggungjawab atas penyediaan dan pengiriman Hadiah kepada Nasabah.
- Setiap transaksi penukaran
D-Point, Nasabah akan menerima notifikasi melalui alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika
Nasabah tidak memiliki alamat email yang tercatat pada sistem Bank maka Nasabah wajib terlebih dahulu
mendaftarkan alamat email pribadinya ke Bank.
- Penukaran D-Point yang
dilakukan melalui Website dan hello Danamon, akan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penukaran D-Point
Melalui Website
- Untuk
penukaran D-Point melalui Website, Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan
menyetujui Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang akan ditukarkan tersebut dengan
memberi tanda centang pada bagian bawah Syarat dan Ketentuan Hadiah tersebut.
- Dengan
memberikan persetujuan pada Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point, maka Nasabah menyatakan
tunduk dan terikat pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang
berlaku.
- Pada saat
penukaran D-Point, Nasabah wajib untuk melakukan login pada menu D-Point yang pada Website
untuk verifikasi dan otentikasi data Nasabah, kemudian Bank akan mengirimkan OTP ke nomor
handphone Nasabah yang tercatat pada sistem Bank. Jika Nasabah belum mendaftarkan nomor
telepon yang valid pada Bank maka Nasabah tidak akan menerima OTP.
- Selanjutnya
Nasabah dapat melakukan penukaran D-Point.
Setelah proses penukaran Hadiah berhasil Nasabah akan menerima notifikasi atas transaksi
penukaran D-Point yang berhasil ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada system
Bank.
- Penukaran D-Point
Melalui Hello Danamon
- Untuk
penukaran D-Point melalui Hello Danamon, Nasabah wajib menelpon Hello Danamon dan petugas
Hello Danamon akan melakukan verifikasi data Nasabah
- Nasabah
wajib menyebutkan Hadiah apa yang akan ditukar dengan D-Point dan menyetujui syarat dan
ketentuan dari Hadiah (“Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point”) yang akan
ditukarkan tersebut setelah petugas Bank melalui Hello Danamon membacakan Syarat dan
Ketentuan Hadiah kepada Nasabah dan Nasabah memberikan persetujuannya kepada petugas Bank
melalui Hello Danamon.
- Dengan
memberikan persetujuan pada Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point, maka Nasabah menyatakan
tunduk dan terikat pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point yang
berlaku.
- Petugas
Hello Danamon akan melakukan proses penukaran hadiah melalui system Bank.
- Setelah
proses penukaran Hadiah berhasil Nasabah akan menerima notifikasi atas transaksi
penukaran D-Point yang berhasil ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank.
- D-Point yang telah
ditukarkan tidak dapat dibatalkan, kecuali Bank atau vendor tidak dapat memenuhi pengiriman barang/ jasa
yang ditukarkan.
- Pada kondisi Bank atau
vendor tidak dapat memenuhi pengiriman barang/jasa Bank akan mengembalikan D-Point yang telah ditukarkan
kepada Nasabah maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi dari Hello Danamon.
XI. BIAYA
- Penukaran D-Point melalui
Website tidak dipungut biaya tambahan.
- Khusus untuk penukaran
D-Point melalui Hello Danamon, setiap total penukaran D-Point sampai dengan 100.000 poin maka, Nasabah
akan dikenakan biaya penukaran untuk D-Point yang ditukarkannya sebesar sebesar 2.500 poin sedangkan untuk
total penukaran D-Point di atas 100.000 poin maka Nasabah akan dikenakan biaya penukaran untuk D-Point yang
ditukarkannya sebesar 5.000 poin.
XII.
KUASA
- Nasabah dengan ini memberi
kuasa kepada Bank untuk mendebit jumlah D-Point yang dimiliki oleh Nasabah sejumlah point yang akan
ditukarkan oleh Nasabah dengan Hadiah yang dipilih Nasabah, termasuk biaya-biaya yang timbul atas penukaran
tersebut.
- Kuasa yang diberikan Nasabah
sehubungan dengan pendebitan dan pengkonversian D-Point ke Hadiah yang dipilih oleh Nasabah berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan
D-Point dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut
tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas
pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
XIII.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah dengan ini
menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi penukaran D-Point dengan Hadiah yang dipilih oleh Nasabah
dibuat dengan itikad baik dan Nasabah meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan
Nasabah.
- Nasabah setuju bahwa setiap
instruksi penukaran D-Point dari Nasabah yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Nasabah serta dapat berfungsi sebagai alat
bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan penempatan penukaran D-Point dari Nasabah di muka
Pengadilan.
- Nasabah menyatakan bahwa
penukaran D-Point yang dilakukan Nasabah adalah inisiatif Nasabah sendiri, tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
- Sehubungan dengan pemberian
instruksi penukaran D-Point berdasarkan instruksi Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan:
- Bank mempunyai
kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi penukaran D-Point dari Nasabah.
Apabila instruksi penukaran D-Point dijalankan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa
setiap bukti transaksi penukaran D-Point, yang diterima oleh Nasabah melalui alamat email
Nasabah yang tercatat pada sistem Bank diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah
yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi yang diminta Nasabah.
- Dalam rangka
pelaksanaan instruksi penukaran D-Point atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu
persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Nasabah, maka Nasabah bersedia untuk setiap
saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi
yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank .
- Nasabah menyatakan telah
mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala perintah penukaran D-Point yang tertera dalam Syarat
dan Ketentuan Penukaran D-Point yang telah disetujui oleh Nasabah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank dalam menjalankan intruksi
merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah menyatakan telah
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya.
- Kewenangan Bank untuk
menerima instruksi penukaran D-Point akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran
penukaran D-Point oleh Nasabah; atau (ii) Bank berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi
menyediakan layanan penukaran D-Point kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada
Nasabah.
XV. FORCE
MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan
ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang timbul dari ketidakmampuan Bank
untuk menyediakan layanan penukaran D-Point, yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar
kemampuan Bank , termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya
peraturan/kebijakan pemerintah yang melarang atau membatasi layanan Transaksi, bencana alam, huru-hara,
pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, kegagalan sistem dan tidak dapat
digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya gangguan yang antara lain
disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi (Force Majeure) dan Bank
dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik
perbankan.
XVI. Hukum
Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
- Keabsahan, penafsiran, dan
pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik
Indonesia.
- Apabila terjadi sengketa
yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank dan
Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di
Jakarta.
XVII. PENANGANAN
KELUHAN
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program melalui Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau e-mail : hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur mengenai layanan
Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website link berikut
XVIII. LAIN
–LAIN
- Ketentuan lain yang terkait
dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini
dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum
Keanggotaan Kartu” dan ”Syarat dan Ketentuan Penukaran D-Point”.
- Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan pemberitahuan sebelumnya melalui media
komunikasi resmi Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
umum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
disampaikan. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Jika ada satu ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang
atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut
tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan
lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
- Judul dan istilah yang
dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.