Program Cashback Optimal Kartu Debit Atm Bank Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Optimal Kartu Debit/ATM Bank Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Optimal yang mengikuti Program Cashback Optimal Kartu Debit/ATM Bank Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program dimulai sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah yang telah terdaftar dalam layanan Danamon Optimal;
  2. Nasabah Danamon Optimal yang mempunyai saldo rata-rata minimum dari total saldo gabungan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link;
  3. Mempunyai saldo di rekening Danamon LEBIH/ Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/Danamon LEBIH PRO iB minimal sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah); dan
  4. Nasabah memiliki Kartu Debit/ATM Bank Danamon yang aktif.
  1. Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Bank Danamon.
  5. Ketentuan transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan hadiah cashback adalah transaksi pembelian/pembayaran hanya melalui mesin EDC di merchant sesuai kategori merchant  
  6. Nasabah melakukan transaki pembelanjaan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon pada kategori merchant SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) dan/atau Groceries dengan mengacu kepada kategori merchant yang berlaku pada Prinsipal Mastercard, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    Tipe Transaksi

    Detail

    Metode pembayaran

    Kartu Debit/ATM Bank Danamon yang terhubung dengan rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB/Danamon LEBIH PRO iB

    Minimum akumulasi transaksi pembelanjaan bulanan di kategori SPBU dan Groceries

    Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

    Persentase cashback bulanan

    Cashback 5% (lima persen) dari akumulasi transaksi

    Maksimum cashback bulanan

    Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)

  7. Tidak berlaku untuk transaksi pembelian atau pembayaran melalui ATM, D-Bank PRO, maupun transaksi di e-commerce yang menggunakan fasilitas direct debit ataupun metode otentikasi lain.
  8. Satu CIF Nasabah hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali Cashback setiap bulan selama Periode Program
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas dilakukannya transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa cashback 5% (lima persen) dari akumulasi transaksi tersebut dalam periode 1 (satu) bulan dengan nilai maksimum cashback setiap bulan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) (“Hadiah”).
  2. Nasabah dapat menerima Hadiah di setiap periode bulan transaksi selama memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dalam mata uang Rupiah milik Nasabah yang digunakan untuk transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir di periode bulan transaksi.
  4. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB yang digunakan untuk melakukan transaksi berdasakan Program ini, maka cashback akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB Nasabah yang memiliki akumulasi transaksi terbesar berdasarkan Program ini. 
  5. Rekening Nasabah wajib dalam keadaan aktif dan tidak terblokir pada saat pemberian cashback. Jika rekening dalam keadaan tidak aktif atau terblokir, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah tidak akan mendapatkan cashback.
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Proses verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan/atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Khusus Syariah”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.