Program Birthday Special Price

Syarat dan Ketentuan Umum Program Birthday Special Price (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Optimal yang mengikuti Program Birthday Special Price (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  Formulir Keikutsertaan Program Birthday Special Price (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program dimulai sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah yang telah terdaftar dalam layanan Danamon Optimal;
  2. Nasabah Danamon Optimal yang mempunyai saldo rata-rata minimum dari total saldo gabungan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link; dan
  3. Nasabah yang melakukan pembelian produk pada bulan yang sama dengan bulan lahir (ulang tahun) Nasabah sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Berlaku hanya untuk Nasabah yang melakukan pembelian produk pada bulan yang sama dengan bulan lahir (ulang tahun) Nasabah sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program.
  6. Nasabah akan mendapatkan hadiah atau manfaat untuk pembelian produk reksa dana dan/atau bancassurance (asuransi unit link dan non-unit link) pada bulan lahir Nasabah, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    Produk

    Minimum Nominal Pembelian

    Hadiah

    Periode Pembelian

    Reksa Dana

    Rp25 Juta - < Rp500 Juta

    Bebas biaya layanan

    Pada bulan lahir Nasabah selama Periode Program

    Bancassurance

    Rp25 Juta dengan premi tahunan

    Hadiah berdasarkan program produk bancassurance yang diatur pada syarat dan ketentuan umum program terpisah

  7. Hadiah yang dierikan pada Program ini berlaku untuk 1 (satu) kali pembelian masing-masing produk Reksa Dana dan/atau Bancassurance dengan nilai transaksi tertinggi pada masing-masing produknya. Berikut ilustrasinya:
    • Nasabah membeli 1 (satu) produk Reksa Dana dan 1 produk Bancassurance, maka Nasabah akan mendapatkan bebas biaya layanan terhadap pembelian 1 produk Reksa Dana dan mendapatkan hadiah untuk 1 produk Bancassurance berdasarkan program produk Bancassurance yang diatur pada syarat dan ketentuan umum program terpisah.
    • Nasabah membeli 2 produk Reksa Dana dan 1 produk Bancassurance, maka Nasabah akan mendapatkan bebas biaya layanan terhadap salah satu pembelian produk Reksa Dana dengan nilai transaksi terendah dan mendapatkan hadiah untuk 1 produk Bancassurance berdasarkan program produk Bancassurance yang diatur pada syarat dan ketentuan umum program terpisah.
  8. Nasabah wajib memenuhi minimum jumlah pembelian, kesesuaian produk, kesesuaian bulan lahir Nasabah, dan bulan pembelian produk reksa dana dan/atau bancassurance.
  9. Produk yang dapat dibeli oleh Nasabah adalah:
    • Bancassurance:
      1. Proteksi Prima Pendapatan Bersama (PPPB)
      2. Proteksi Prima Emas Plus (PPEP) 
      3. Proteksi Prima Masa Depan (PPMD)
      4. Proteksi Prima Investa Utama (PPIU)
    • Reksa Dana, kecuali produk reksa dana yang memiliki ketentuan minimum biaya pembelian >0% (lebih dari nol persen) pada prospektus produk reksa dana.
  10. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya sehubungan dengan produk Reksa Dana.
  11. Pajak hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Proses verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk asuransi yang dipasarkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk asuransi tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  3. Tanggung jawab produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan asuransi.
  6. Produk reksa dana yang dipasarkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Program ini dikelola oleh dan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi sehingga terhadap pengelolaan reksa dana tersebut bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah pada Pogram ini maupun membatalkan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
  9. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syaat dan Ketetuan Umum Program.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/” Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Khusus Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Program Produk Bancassurance”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  11. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  13. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.