Layanan Konsultasi Finansial

Syarat dan Ketentuan Umum Program Layanan Konsultasi Finansial (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Optimal yang mengikuti Program Layanan Konsultasi Finansial (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Solusi Finansialku Indonesia (“Finansialku”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  Formulir Keikutsertaan Program Layanan Konsultasi Finansial (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Periode Program dimulai sejak tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah yang telah terdaftar dalam layanan Danamon Optimal; dan
  2. Nasabah Danamon Optimal yang mempunyai saldo rata-rata minimum dari total saldo gabungan sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah mengajukan permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar.
  6. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank Danamon untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah kepada Finansialku meliputi nama lengkap, alamat surat elektronik (email), dan nomor telepon seluler untuk tujuan konsultasi finansial.
  7. Nasabah setuju untuk dapat dihubungi oleh Certified Financial Planner (“CFP”) dari Finansialku sebagai pelaksanaan konsultasi finansial. 
  8. Nasabah wajib untuk mengisi formulir keuangan yang dapat diakses oleh CFP dan Finansialku untuk melakukan analisis sebelum melakukan konsultasi finansial.
  9. Nasabah yang telah mengisi dan menandatangani Formulir, akan dilakukan validasi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dan kemudian akan dikirimkan undangan berupa tautan melalui email ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  10. Nasabah hanya dapat melakukan perubahan jadwal konsultasi finansial maksimum 2 (dua) kali dan paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum jadwal konsultasi finansial yang diajukan sebelumnya pada saat pengisian dan penandatangan Fomulir.
  11. Bank Danamon berhak untuk mengubah tanggal dan waktu konsultasi finansial dengan pemberitahuan dari pihak Bank Danamon kepada Nasabah melalui surat elektronik (email).
  12. Lokasi dan media konsultasi finansial akan ditentukan oleh pihak CFP dan Finansialku.
  13. Nasabah tidak dapat mengalihkan keikutsertaannya atas Konsultasi ini dalam bentuk dan cara apapun kepada pihak lainnya.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk dan/atau layanan dari Finansialku bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Finansialku. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Finansialku.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan/atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.