SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

LAYANAN TRANSAKSI SURAT BERHARGA NEGARA (SBN) RITEL SECARA ELEKTRONIK

("Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi”)

I. UMUM

1. Layanan Transaksi Surat Berharga Negara Ritel Secara Elektronik (“ Layanan Transaksi SBN Ritel”) disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank”) untuk Investor yang akan melakukan transaksi dan/atau menyampaikan instruksi penjualan dan/atau pembelian produk Surat Berharga Negara Ritel (” Transaksi SBN Ritel”) secara elektronik.

2. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Registrasi SBN Ritel Secara Elektronik yang telah dilengkapi dan disetujui oleh Investor pada DOB atau D-BANK PRO.

 

II. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini, istilah-istilah berikut ini akan dibaca dan memiliki definisi sebagai berikut:

1. Aplikasi D-Bank PRO adalah aplikasi yang dapat di-download dari website resmi Danamon maupun media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Danamon dan memiliki mobile operating system yang terdapat pada telepon seluler/handphone Nasabah guna melakukan transaksi.

2. Bank Kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi investornya.

3. Layanan D-Bank PRO (”D-Bank PRO”) adalah adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, melalui aplikasi (mobile application) atau website dengan menggunakan jaringan internet pada telepon seluler/handphone atau computer/tablet pada situs (https://www.dbank.co.id).

4. Danamon Online Banking (“DOB”) adalah Jasa Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan termasuk Layanan Transaksi SBN Ritel yang disediakan oleh Bank kepada Investor selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Investor melalui komputer/tablet menggunakan media jaringan internet.

5. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank Danamon dan Investor dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. Bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;

b. Epidemi atau pemberlakuan karantina;

c. Perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;

d. Pemogokan;

e. Gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan

f. Sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem perbankan.

g. Perubahan situasi kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang luar biasa yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan Transaksi SBN Ritel.

h. Perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas Transaksi SBN Ritel.

6. Hari Kerja adalah hari dimana Bank Danamon dan perbankan di Indonesia pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

7. Investor adalah Investor yang melakukan Transaksi SBN Ritel melalui Layanan Transaksi SBN Ritel.

8. Kupon Mengambang adalah besaran kupon Produk SBN Ritel yang akan disesuaikan dengan perubahan Bank Indonesia 7 Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

9. Kupon Minimal adalah tingkat kupon Produk SBN Ritel pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.

10. KSEI adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia, merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

11. Mitra Distribusi adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), yang melakukan penjualan Produk SBN Ritel.

12. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari Transaksi SBN Ritel yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

13. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah Lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.


14. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan melalui SMS Token oleh sistem Bank Danamon dan dikirimkan ke nomor ponsel Investor yang telah terdaftar pada DOB atau D-BANK PRO sebagai bentuk otorisasi atas Transaksi SBN Ritel pada layanan e-Channel Danamon atau Perangkat Token.

15. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

16. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Produk SBN Ritel untuk pertama kali.

17. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan kegiatan penawaran dan penjualan Produk SBN Ritel setelah perdagangan di pasar perdana.

18. Penerbit SBN Ritel adalah Pemerintah Republik Indonesia yang menerbitkan SBN Ritel untuk ditawarkan kepada Investor beserta janji untuk membayar kembali utang dan bunganya (kupon) hingga jatuh tempo.

19. Pengguna DOB atau D-BANK PRO adalah Investor yang saat ini telah terdaftar / teregistrasi sebagai pengguna layanan DOB atau D-BANK PRO.

20. Perangkat Token adalah perangkat keras yang digunakan sebagai sarana otentikasi bagi Bank Danamon yang dapat menghasilkan kode rahasia Token yang diperlukan agar Investor dapat melakukan Transaksi Finansial dan Transaksi Non-Finansial lainnya seperti reset Password, penggantian nomor telepon selular dan sebagainya melalui DOB atau D-BANK PRO dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Investor. Token ini dapat berupa Perangkat Token dan SMS Token dimana Investor hanya dapat mempunyai satu Token pada satu waktu yang penggunaannya mengikuti ketentuan dari Bank Danamon.

21. Rekening Dana adalah nomor rekening tabungan/giro milik Investor yang terdapat di Bank Danamon, dan digunakan sebagai rekening pendebitan untuk transaksi pembelian atau rekening penerimaan dana untuk transaksi penjualan kembali atas Produk Investasi.

22. Rekening Surat Berharga adalah rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian/Sub-registry dan memuat catatan mengenai posisi efek milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian/Sub-registry untuk transaksi efek.

23. Produk SBN Ritel adalah produk Surat Berharga Negara (SBN) yang transaksi penjualan dan/atau pembeliannya dilakukan secara elektronik, ditawarkan oleh pemerintah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.

24. Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan unik Investor yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan Investor sebagai identitas untuk melakukan Transaksi SBN Ritel.

25. SMS Token adalah Kode Rahasia Token berupa One Time Password (OTP) yang akan dikirim oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang terdaftar pada DOB atau D-BANK PRO sebagai respon dari Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Investor pada DOB atau D-BANK PRO.

Definisi yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank.

III. PRODUK SBN RITEL

Produk Surat Berharga Negara Ritel (SBN Ritel) adalah surat berharga yang dijual oleh pemerintah kepada investor di Pasar Perdana melalui Mitra Distribusi, dimana pembayaran atas pokok dan imbal hasil hingga jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jenis SBN Ritel antara lain:

1. Surat Utang Negara (SUN) Ritel

Surat Utang Negara (SUN) Ritel adalah surat berharga negara yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik. Surat Utang Negara Ritel antara lain:

a. Obligasi Negara Ritel (ORI)

- Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor ritel di pasar perdana domestik dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.

- Memiliki suku bunga/kupon tetap (fixed rate) sampai dengan jatuh tempo.

- Bunga dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.

- Minimum dan maksimum nominal pemesanan di pasar Perdana sesuai yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

- Berbentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar Investor Domestik.

- Berpotensi memperoleh capital gain apabila bertransaksi di pasar sekunder.

- Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan ORI.

b. Saving Bonds Ritel (SBR)

- Salah satu seri Obligasi Pemerintah yang ditawarkan kepada investor ritel di Pasar Perdana.

- Memiliki suku bunga/kupon mengambang dengan kupon minimal.

- Bunga dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.

- Terdapat fasilitas early redemption.

- Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat dilikuidasi/dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada early redemption.

- Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan SBR.

2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui Mitra Distribusi , dimana pembayaran atas pokok dan imbal hasil hingga jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Surat Berharga Syariah Negara antara lain:

a. Sukuk Ritel

- Surat Berharga Syariah Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor ritel di Pasar Perdana dan dapat diperdagangkan Pasar Sekunder.

- Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah.

- Memiliki suku bunga/kupon tetap (fixed rate) sampai dengan jatuh tempo.

- Imbalan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.

- Minimum dan maksimum nominal pemesanan di pasar Perdana sesuai yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

- Berbentuk efek dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar Investor Domestik.

- Berpotensi memperoleh capital gain apabila bertransaksi di pasar sekunder.

- Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan Sukuk Ritel.

b. Sukuk Tabungan (ST)

- Produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang pengelolaan investasinya dengan prinsip syairiah, dimana pokok dan imbalan dijamin oleh Negara.

- Tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

- Imbalan mengambang dengan imbalan minimal.

- Tidak dapat diperdagangkan/dialihkan.

- Tanpa warkat dan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo kecuali periode early redemption.

- Memiliki fasilitas early redemption.

- Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan Sukuk Tabungan.

IV. PENDAFTARAN LAYANAN TRANSAKSI SBN RITEL ELEKTRONIK

1. Untuk dapat melakukan pembelian dan/atau penjualan Produk SBN Ritel melalui Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor terlebih dulu diharuskan untuk membuka Rekening Dana pada Bank Danamon yang akan digunakan untuk pendebitan dan/atau pengkreditan dana terkait dengan pembelian/penjualan Produk SBN Ritel yang dilakukan oleh Investor Bank Danamon. Rekening Investor harus atas nama Investor sendiri dan jenis rekening adalah single account tidak boleh Join And atau Join Or.

2. Investor yang dapat memberikan instruksi Transaksi SBN Ritel melalui Layanan Transaksi SBN Ritel Elektronik adalah Investor yang telah mempunyai SID.

3. Investor diwajibkan untuk melakukan pembukaan Rekening Berharga di Bank Kustodian/ Sub-registry sebelum melakukan pembelian melalui Layanan Transaksi SBN Ritel.

4. Untuk dapat melakukan Transaksi SBN Ritel menggunakan Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui e-SBN pada DOB atau D-BANK PRO serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini dengan memberikan tanda “tick” pada kotak yang disediakan.

5. Untuk mengkonfirmasi kebenaran dan kelengkapan data Investor dalam pendaftaran e-SBN, Investor wajib memasukan OTP yang dikirimkan oleh Bank Danamon melalui SMS Token ke nomor telepon Investor ataupun Perangkat Token sesuai yang terdaftar dalam sistem DOB atau D-BANK PRO. Penentuan penerimaan OTP melalui SMS Token ataupun Perangkat Token adalah berdasarkan pemilihan penerimaan OTP yang dipilih oleh Investor pada DOB atau D-BANK PRO.

6. Setelah pendaftaran e-SBN berhasil, Investor dapat melanjutkan aktivitas kehalaman pembelian Obligasi.

7. Sebelum Investor melakukan Transaksi SBN Ritel, Investor wajib mengerti dan memahami karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari masing-masing Produk Investasi termasuk memahami bahwa:

a. SBN Ritel adalah produk Pasar Modal, Bank Danamon hanya bertindak sebagai Mitra Distribusi.

b. SBN Ritel bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

V. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN TRANSAKSI SBN RITEL ELEKTRONIK

1. Dalam menggunakan Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor diwajibkan untuk:

a. Memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah dan instruksi (termasuk memastikan semua data yang diperlukan untuk transaksi telah dilengkapi dan diisi secara lengkap dan benar). Bank Danamon tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan kelalaian oleh Investor dalam melengkapi data atau pemberian instruksi.

b. Investor memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.

c. Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Investor telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Investor wajib menyetujui konfirmasi pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan Transaksi SBN Ritel.

2. Transaksi SBN Ritel akan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pembelian Produk SBN Ritel

i. Sebelum melakukan pembelian, Investor wajib membaca dan memahami informasi-informasi mengenai Produk SBN Ritel termasuk namun tidak terbatas pada manfaat, biaya, dan risiko dari Produk SBN Ritel yang akan dibeli sesuai dengan yang tertera pada masing-masing Memorandum Informasi.

ii. Investor wajib memastikan adanya dana yang cukup di Rekening Dana untuk menjalankan Transaksi SBN Ritel, termasuk untuk menanggung biaya-biaya yang muncul atas pembelian Produk SBN Ritel tersebut. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin muncul sebagai akibat tidak tersedianya dana yang cukup di Rekening Dana saat pelaksanaan transaksi.

iii. Transaksi pembelian Produk SBN Ritel hanya dapat dilakukan oleh Investor selama masa penawaran sebagaimana ketentuan pada Memorandum Informasi.

b. Penjualan/Early Redemption Produk SBN Ritel

i. Transaksi penjualan/early redemption kembali Produk SBN Ritel hanya bisa dijalankan apabila Investor memiliki kecukupan nominal investasi SBN Ritel di Bank Danamon dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di memorandum informasi.

ii. Setiap transaksi penjualan/early redemption SBN Ritel dapat dikenakan biaya transaksi penjualan kembali dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh Bank Kustodian/ Sub-registry, dan akan didebit langsung dari dana hasil penjualan kembali.

iii. Harga SBN Ritel akan dicantumkan dalam setiap konfirmasi penjualan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian/ Sub-registry.

iv. Dana hasil penjualan/early redemption Investor akan dikreditkan ke Rekening Dana atas nama Investor sendiri yang digunakan juga sebagai rekening penerimaan kupon SBN Ritel.

v. Transaksi penjualan/early redemption SBN Ritel hanya bisa dilakukan setelah settlement dan tercatat pada Bank Kustodian/Sub-registry.

vi. Bank Danamon berhak menunda dan/atau menolak transaksi penjualan/ early redemption atas seluruh atau sebagian SBN Ritel yang disebabkan antara lain: batas waktu penjualan kembali yang sudah terlewati, SBN Ritel dalam status penjaminan, SBN Ritel dalam status sengketa dan/atau sebab-sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

vii. Transaksi penjualan/early redemption Produk SBN ritel dapat dilakukan oleh investor selama masa penjualan/early redemption sebagaimana ketentuan pada Memorandum Informasi.

c. Pembayaran atas Pembelian Produk SBN Ritel

i. Transaksi Pembelian SBN Ritel yang sudah mendapatkan konfirmasi, dimana investor telah mendapatkan kode pembayaran, investor harus melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan.

ii. Apabila batas waktu pembayaran telah berakhir dan tidak dilakukan pembayaran oleh Investor, maka pemesanan Produk SBN Ritel yang telah dilakukan akan memiliki status “unpaid order” dalam riwayat transaksi dan pembayaran tidak dapat dilanjutkan. Apabila Investor akan melakukan pembelian Produk SBN Ritel kembali, Investor wajib melakukan pemesanan ulang

d. Investor menginstruksikan Transaksi SBN Ritel kepada Bank Danamon, Bank Danamon akan menjalankan instruksi pada saat telah menerima instruksi tersebut dari Investor dengan ditandai oleh penginputan OTP.

e. Pada setiap Transaksi SBN Ritel, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Investor, Investor mempunyai kesempatan untuk membatalkan instruksi tersebut dengan mengklik tombol "Batal" atau pembatalan secara otomatis akan dilakukan oleh sistem jika Investor melewati batas waktu dalam sistem DOB / D-BANK PRO.

f. Instruksi yang diberikan oleh Investor yang ditandai dengan penginputan OTP merupakan transaksi sah dan mengikat Investor serta tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Investor. Bank Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Investor dengan sebagaimana mestinya.

g. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Investor akan disimpan dalam data Bank Danamon dan merupakan data yang benar dan dapat diterima sebagai bukti perintah dari Investor kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Transaksi SBN Ritel.

3. Investor wajib memastikan ketepatan dan/atau kelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Investor (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi dan dilengkapi secara lengkap dan benar). Segala Dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data dari Investor dan/atau akibat dengan dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Investor dan tidak akan membatalkan Transaksi SBN Ritel yang telah dilakukan oleh Bank Danamon, baik sebagian ataupun seluruhnya

4. Setiap Transaksi SBN Ritel dapat dikenakan biaya-biaya antara lain biaya atas transaksi pembelian dan penjualan kembali serta biaya penyimpanan SBN Ritel sebagaimana tercantum dalam Formulir Biaya SBN Ritel, dan adanya pajak yang dikenakan atas kupon dan keuntungan pada saat penjualan kembali Produk SBN Ritel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pembayaran atas kupon dan/atau nilai-nilai pokok Produk SBN Ritel ke rekening Investor merupakan tanggung jawab dari Sub Registry. Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kegagalan pembayaran yang merupakan tanggung jawab Sub Registry, Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas bunga atau kompensasi lainnya sehubungan dengan keterlambatan dan/atau kegagalan pembayaran tersebut.

6. Atas Transaksi SBN Ritel yang telah berhasil dijalankan oleh Bank Danamon, Investor akan menerima konfirmasi transaksi sehubungan dengan transaksi SBN Ritel yang dilakukan dari Bank Kustodian dan/atau Sub-Registry yang ditujukan kepada Investor. Investor akan menerima konfirmasi tertulis atas Transaksi SBN Ritel yang dilakukan melalui media komunikasi yang dikelola secara resmi oleh Bank Danamon. Bank Danamon sebagai Mitra Distribusi tidak bertanggung jawab atas penerbitan surat konfirmasi SBN Ritel, namun Bank Danamon akan memastikan Investor akan memperoleh surat konfirmasi kepemilikan SBN Ritel sesuai ketentuan dalam Memorandum Informasi.

7. Dalam hal terjadi/terdapat perbedaan pencatatan informasi antara Bank Danamon dengan Bank Kustodian, maka yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Investor adalah informasi dari Bank Kustodian.

8. Bank Danamon berhak untuk melakukan penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan Transaksi SBN Ritel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank Danamon yang akan diberitahukan kepada Investor melalui media yang tersedia pada Bank Danamon.

9. Bank Danamon berhak menghentikan Layanan Transaksi SBN Ritel untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Danamon, dan untuk itu Bank Danamon tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

10. Sehubungan Transaksi SBN Ritel, Investor dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank Danamon untuk sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu mendebet dan/atau mengkreditkan nominal Transaksi SBN Ritel sesuai harga Produk SBN Ritel, serta pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada Investor sehubungan dengan Produk SBN Ritel, termasuk dan tidak terbatas pada biaya pembelian dan biaya penjualan kembali sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Transaksi SBN Ritel tersebut.

11. Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi, memblokir, mendebit, mengkredit atau melakukan hal lain yang dianggap perlu atas Rekening atau saldo Rekening Dana.

12. Apabila Investor meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank Danamon berhak memblokir Rekening Surat Berharga dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Investasi kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Danamon.

13. Investor dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir 9 di atas.

VI. RISIKO DAN KEUNTUNGAN PRODUK SBN RITEL

1. Risiko berinvestasi pada SBN Ritel secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Memorandum Informasi Produk.

2. Dengan membeli Produk SBN Ritel, Investor memiliki beberapa keuntungan, antara lain: kesempatan untuk mendapatkan kupon yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito berjangka pada umumnya; berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) atas kenaikan harga di pasar sekunder dengan memperhitungan biaya transaksi dan perpajakan yang berlaku (untuk SBN Ritel yang bisa dijual di pasar sekunder); hasil investasi pendapatan tetap berupa kupon (jika ada) yang dibayar setiap periode pembayaran kupon; khusus untuk Produk SBN Ritel memiliki risiko kredit yang lebih rendah karena pelunasan Produk SBN Ritel dan pembayaran kupon hingga jatuh tempo dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VII. PROGRAM SBN RITEL

1. Program SBN Ritel adalah program berhadiah yang diselenggarakan oleh Bank Danamon Indonesia hanya untuk Nasabah Bank Danamon yang telah melakukan pemesanan dan pembayaran produk SBN Ritel yang sedang ditawarkan secara elektronik melalui Bank Danamon dengan status transaksi adalah complete order.

2. Setiap Program SBN Ritel yang sedang berlangsung akan memiliki syarat dan ketentuan umum Program yang wajib disetujui oleh Nasabah.

3. Nasabah menyetujui bahwa syarat dan ketentuan Umum Program SBN Ritel merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi.

4. Hanya Nasabah yang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan umum Program SBN Ritel selama periode Program berlangsung saja yang bisa mendapatkan hadiah dari Program SBN Ritel yang sedang berlangsung.

5. Untuk mengikuti Program SBN Ritel, Nasabah wajib menyetujui syarat dan ketentuan umum program SBN Ritel yang sedang berlangsung dengan memberikan tanda centang sebagai persetujuan pada kotak yang disediakan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi dan syarat dan ketentuan umum Program SBN Ritel yang sedang berlangsung.

6. Program SBN Ritel hanya berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang telah melakukan pemesanan dan pembayaran SBN Ritel secara elektronik melalui Bank Danamon dengan status transaksi adalah complete order.

7. Proses verifikasi keikutsertaan Nasabah pada Program SBN Ritel merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.

8. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program SBN Ritel yang sedang berlangsung apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program SBN Ritel yang sedang berlangsung

9. Nasabah mengetahui dan mengerti bahwa Program SBN Ritel yang disediakan ini sepenuhnya diatur oleh Bank Danamon.

10. Program SBN Ritel tidak dapat digabung dengan program/promo Bank Danamon lainnya.

11. Detail Syarat dan Ketentuan Umum Program SBN Ritel yang berlaku dapat dilihat pada bagian bawah Syarat dan ketentuan Umum Layanan Transaksi ini.

VIII. PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Investor dengan ini mengakui dan mengerti sepenuhnya bahwa Produk SBN Ritel, adalah bukan produk Bank Danamon; bukan kewajiban dan tidak dijamin oleh Bank Danamon; bukan merupakan bagian dari simpanan Investor pada Bank Danamon serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); mengandung risiko investasi; kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi atau jaminan atas hasil investasi di masa mendatang; nilai investasi dapat naik atau turun akibat berfluktuasinya kondisi pasar. Demikian pula segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Investor. Surat Berharga Negara dijamin pembayaran pokok dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Surat Utang Negara dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara.

2. Investor tidak mendapatkan nasihat secara hukum, perpajakan, akunting dari Bank Danamon sehingga keputusan investasi Investor pada SBN Ritel adalah tanggung jawab Investor secara independen sesuai kebutuhan dan tujuan investasi Investor.

3. Investor menyatakan telah membaca dan memahami Memorandum Informasi yang diterbitkan oleh Pemerintah.

4. Investor telah memahami informasi dan penjelasan yang diberikan oleh Bank Danamon bahwa Investor harus memiliki Nomor Single Investor Identification "SID" sebelum melakukan transaksi SBN Ritel. Bank Danamon tidak akan menjalankan Transaksi SBN Ritel tanpa informasi Nomor SID tersebut.

5. Investor menyetujui data-data Investor sehubungan dengan pembelian produk ini dapat diinformasikan ke regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kepada Perusahaan Penerbit, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan atau Bank Kustodian dalam rangka pelaksanaan investasi Investor.

6. Investor telah mengetahui, memahami dan menyetujui biaya-biaya yang terkandung di dalam investasi SBN Ritel Investor yaitu: (i) Biaya yang menjadi beban langsung pemegang Unit Penyertaan: biaya pembelian dan/atau pengalihan, biaya penjualan kembali (ii) Biaya yang menjadi beban Obligasi/beban tidak langsung Pemegang unit penyertaan: jasa Bank Kustodian, jasa Mitra Distribusi, (iii) biaya-biaya lain.

7. Investor telah memahami mengenai profil risiko investasi dan kemampuan finansial pribadi Investor, dan Investor bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap keputusan pembelian produk investasi SBN Ritel yang telah Investor tetapkan tanpa ada pengaruh atau paksaan apapun dari Bank Danamon ataupun para karyawannya.

8. Investor dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi, mendebet atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas Rekening atau saldo Rekening Investor yang memerlukan koreksi. Investor setuju bahwa setiap instruksi Transaksi SBN Ritel dari Investor yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon sesuai ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini adalah sah dan mengikat Investor. Bank Danamon dapat menganggap seluruh Instruksi adalah benar, tepat dan diberikan oleh Investor sendiri serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan Transaksi Produk Investasi dari Investor di muka Pengadilan.

9. Investor menyetujui dan mengakui dengan melakukan Transaksi SBN Ritel melalui Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Investor yang diterima Bank Danamon akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

10. Investor menjamin bahwa sumber dana Investor bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berikut perubahannya. Bank Danamon berhak untuk menolak transaksi SBN Ritel yang diajukan oleh Investor, dalam hal Bank Danamon mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa sumber dana investor berasal dari tindak pidana pencucian uang.

11. Investor memberikan persetujuan kepada Bank Danamon untuk memberikan informasi terkait dengan transaksi SBN Ritel Investor kepada pihak ketiga, yaitu antara lain Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Kustodian dimana Rekening investasi tersebut disimpan dan kepada lembaga pemerintahan yang berwenang serta kepada pihak lain sesuai ketantuan perundangan yang berlaku.

12. Sehubungan dengan Transaksi SBN Ritel yang dilakukan melalui Layanan Transaksi SBN Ritel, Invetor dengan ini menyatakan:

a. Investor memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon.

b. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak Instruksi dari Investor. Apabila instruksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Investor dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada Rekening Investor (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Investor yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi yang diminta Investor.

c. Dalam rangka pelaksanaan Layanan Transaksi SBN Ritel atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Investor, maka Investor bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank Danamon.

13. Investor menyatakan setuju untuk menguasakan (wakalah) pengelolaan dana investasi pada Sukuk Tabungan dan seluruh hak terkait Aset SBSN Sukuk Tabungan kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai Wali Amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan (Untuk Sukuk Tabungan, dalam hal telah menjadi pemegang atau pemilik Sukuk Tabungan).

14. Investor menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank Danamon atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari Layanan Transaksi SBN Ritel yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan intruksi Transaksi SBN Ritel.

15. Investor dengan ini melepaskan hak yang mungkin dimilikinya untuk menuntut Bank Danamon sehubungan dengan pelaksanaan instruksi Transaksi SBN Ritel. Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon dengan tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan pendebetan, pengkreditan, atau pemblokiran Rekening Investor termasuk biaya pelaksanaan Instruksi (apabila ada) dalam rangka pelaksanaan instruksi Transaksi SBN Ritel.

16. Investor menyatakan bahwa Investor memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima dan menandatangani dokumen ini serta dokumen ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan.

17. Investor menyatakan bahwa Investor setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya apabila diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Layanan Transaksi SBN Ritel.

18. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima instruksi Transaksi SBN Ritel akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Layanan Transaksi SBN Ritel oleh Investor; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan Layanan Transaksi SBN Ritel kepada Investor dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Investor.

19. Investor telah membaca, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan sehubungan dengan layanan transaksi SBN Ritel melalui media elektronis.

20. Investor dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi ketentuan Umum ini (“Perubahan”) dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemerintah selaku Penerbit SBN Ritel. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Investor dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.

IX. FORCE MAJEURE

Investor setuju bahwa Bank Danamon dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang timbul dari ketidakmampuan Bank Danamon untuk menyediakan Layanan Transaksi SBN Ritel, yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank Danamon, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/kebijakan pemerintah yang melarang atau membatasi Layanan Transaksi SBN Ritel, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank Danamon karena terjadinya gangguan yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi (Force Majeure) dan Bank Danamon dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

X. HUKUM YANG BERLAKU DAN JURIDIKSI

Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

XI. LAIN-LAIN

1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau Layanan Transaksi SBN Ritel, Syarat dan Ketentuan Umum DOB atau D-BANK PRO serta Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon akan berlaku terhadap permohonan Transaksi SBN Ritel dan pelaksanaan instruksi Transaksi SBN Ritel.

2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk SBN Ritel, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.

3. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum DOB atau D-BANK PRO. Investor setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemerintah selaku Penerbitan SBN Ritel. Setiap perubahan /penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini akan diberitahukan melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat Investor dan perubahan tersebut mengikat Investor.

4. Bank Danamon akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko dan Syarat dan ketentuan ini kepada Investor melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon dan dalam hal Investor tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Investor dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal Investor bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Investor wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Investor setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Investor menyetujui perubahan tersebut.

5. Kuasa-kuasa yang Investor berikan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini tetap berlaku dan tidak dapat ditarik selama investasi pada Produk SBN Ritel masih berlangsung dan masih terdapat kewajiban Investor dan tidak menjadi batal karena sebab apapun termasuk sebab-sebab dimaksud pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini.

7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini.

8. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

XII. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) secara lisan maupun secara tertulis.

2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id.

XIII. PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Layanan Transaksi ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas jasa Keuangan

 

 

Syarat dan Ketentuan Program SBR011 Pasar Perdana

(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)

I. Pelaksanaan Program

Program SBR011 Pasar Perdana (“Program”) adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“ Bank Danamon”) yang berlaku bagi nasabah yang melakukan pembelian SBR011 Pasar Perdana melalui Danamon Online Banking (“DOB”) atau D-BANK PRO selama dalam periode pembelian SBR011 Pasar Perdana.

II. Periode Program

Periode Early Bird adalah 25 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 (“ Periode Early Bird”).

Periode Program dimulai sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 16 Juni 2022 (“Periode Program”).

III. Kriteria Nasabah

Program berlaku untuk seluruh nasabah Individu Bank Danamon dengan kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah memiliki Single Investor ID (“SID”) dan rekening investasi untuk transaksi Saving Bond Ritel dan memiliki user ID DOB atau D-BANK PRO (“Nasabah”).

Bagi Nasabah yang belum memilki SID, Rekening Investasi dan user ID DOB atau D-BANK PRO, maka Nasabah harus mendatangi cabang Bank terdekat untuk pembuatan SID, Rekening Investasi dan user ID DOB atau D-BANK PRO.

IV. Rincian Program

  1. Umum
  1. Untuk mengikuti program ini, Nasabah wajib membaca, menerima dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Dengan melakukan pembelian SBR011 Pasar Perdana melalui DOB atau D-BANK PRO selama Periode Program, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran di DOB atau D-BANK PRO. Namun bila Nasabah sudah pernah melakukan pendaftaran di DOB atau D-BANK PRO sebelumnya, maka Nasabah dapat melanjutkan dengan tahap pembelian SBR011 Pasar Perdana pada DOB atau D-BANK PRO.
  4. Transaksi pemesanan SBR011 Pasar Perdana dilakukan secara online melalui DOB atau D-BANK PRO sampai dengan status yang tercatat adalah complete order (sudah melakukan pembayaran).
  5. Program berlaku hanya selama Periode Program.
  6. Program dihitung berdasarkan waktu pembelian SBR011 Pasar Perdana Nasabah pada DOB atau D-BANK PRO.
  7. Tidak ada biaya yang dikenakan kepada Nasabah dalam mengikuti Program.

V. Syarat dan Ketentuan Program

1. Transaksi Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah adalah pembelian SBR011 Pasar Perdana dengan minimal nominal net transaksi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) bukan akumulasi secara online melalui DOB atau D-BANK PRO selama Periode Program.

2. Bagi Nasabah yang melakukan pembelian SBR011 Pasar Perdana sesuai Nominal transaksi Pembelian SBR011 Pasar Perdana pada tabel pada butir nomor 4 Syarat dan Ketentuan Program selama Periode Program akan mendapatkan hadiah Cashback sesuai dengan tabel hadiah pada butir nomor 4 dibawah ini (“Hadiah Cashback”).

3. Nasabah yang berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback (“ Tambahan Hadiah Cashback”) atas pembelian SBR011 Pasar Perdana adalah Nasabah yang melakukan pembelian SBR011 Pasar Perdana sesuai Nominal transaksi Pembelian SBR011 Pasar Perdana pada tabel pada butir nomor 4 Syarat dan Ketentuan Program serta:

a. Melakukan transaksi pembelian SBR011 Pasar Perdana selama Periode Early Bird, atau

b. Melakukan bundling dengan mengikuti program DL Seasonal, atau

c. Melakukan pembelian SBR011 Pasar Perdana dengan menggunakan dana fresh fund yang berupa transfer dari Bank lain dan/atau dana segar yang disetor secara tunai melalui cabang Bank Danamon di seluruh Indonesia DAN berhasil tercatat sebagai kenaikan AUM Nasabah minimum sebesar jumlah investasi pada SBR011 Pasar Perdana pada perbandingan AUM pada akhir bulan dimana transaksi SBR011 Pasar Perdana dilakukan dibandingkan AUM pada akhir bulan April 2022. AUM yang dimaksud adalah dana pada Tabungan, Giro, Deposito, dan produk Investasi (Reksadana & Obligasi).

4. Berikut dibawah ini tabel Hadiah Cashback dan/atau Tambahan Hadiah Cashback yang bisa didapatkan oleh Nasabah:

No

Nominal Transaksi Pembelian SBR011 Pasar Perdana

Nominal Hadiah Cashback (nett)

Tambahan Hadiah Cashback (nett)

1

≥Rp100.000.000 s/d <Rp500.000.000

Rp100.000,-

(seratus ribu Rupiah)

Rp100.000,-

(seratus ribu Rupiah)

2

≥Rp500.000.000 s/d <Rp1.000.000.000

Rp500.000,-

(lima ratus ribu Rupiah)

Rp500.000,-

(lima ratus ribu Rupiah)

3

≥Rp1.000.000.000 s/d <Rp1.500.000.000

Rp1.000.000,-

(satu juta Rupiah)

Rp1.000.000,-

(satu juta Rupiah)

4

≥Rp1.500.000.000 s/d <Rp2.000.000.000

Rp1.500.000,-

(satu juta lima ratus ribu Rupiah)

Rp1.500.000,-

(satu juta lima ratus ribu Rupiah)

5

Rp2.000.000.000

Rp2.000.000,-

(dua juta Rupiah)

Rp2.000.000,-

(dua juta Rupiah)

5. Nasabah hanya bisa mendapatkan satu kali Hadiah C ashback dan/atau Tambahan Hadiah Cashback untuk transaksi SBR011 Pasar Perdana yang sama. Adapun Nasabah yang melakukan bundling dengan mengikuti program DL Seasonal selama Periode Program, maka penempatan dana pada program DL Seasonal tersebut wajib dilakukan dihari yang sama dengan transaksi pembelian SBR011 Pasar Perdana.

6. Contoh simulasi:

Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan SBR011 Pasar Perdana sebagai berikut:

Tanggal Transaksi

Nominal Transaksi Pembelian SBR011 Pasar Perdana

Hadiah Cashback

28 Mei 2022

Rp800.000.000,-

Rp500.000

03 Juni 2022

Rp100.000.000,-

Rp100.000

07 Juni 2022

Rp500.000.000,-

Rp500.000

Hadiah Cashback

Rp1.100.000

Tambahan Hadiah Cashback untuk transaksi 28 Mei 2022

Rp500.000

Total Hadiah Cashback

Rp 1. 600.000

Berdasarkan ilustrasi diatas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.100.000 dan Tambahan Hadiah Cashback yang diterima adalah sebesar Rp500.000 sehingga total Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.600.000.

7. Hadiah Cashback dan Tambahan Hadiah Cashback akan dikreditkan di rekening Nasabah yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan pembelian SBR011 Pasar Perdana yang tercatat di system Bank Danamon maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal settlement SBR011 Pasar Perdana, sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

  1. Pajak yang timbul atas Hadiah Cashback dan Tambahan Hadiah Cashback akan ditanggung oleh Bank.

VI. Lain-lain

1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan/pembelian/ subscription produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko produk investasi. Produk Investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan oleh Pemerintah. Produk Investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan ketentuan Umum yang berlaku sehubungan dengan produk Investasi termasuk dokumen pemasaran yang disediakan Bank Danamon sebelum membeli produk investasi termasuk segala risiko yang ada di dalamnya.

3. Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

4. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” maupun “Syarat dan Ketentuan Produk Investasi”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Online Banking”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel Secara Elektronik” yang berlaku pada Bank.

5. Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank.

6. Apabila setelah penentuan pemenang dan/atau pengumuman pemenang dilakukan, ternyata dapat dibuktikan oleh Bank adanya indikasi penipuan/penyimpangan transaksi maka Bank berhak melakukan pembatalan pemenang tersebut.

7. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau media komunikasi lainnya yang terdapat pada Bank Danamon.

8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak mengakhiri keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.

9. Semua transaksi tidak terindikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan tindak pidana lainnya tentang transaksi yang tidak diperkenankan.

10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

VII. Pengaduan Nasabah dan informasi lebih lanjut:

1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program melalui Hello Danamon : 1-500-090 atau e-mail : hellodanamon@danamon.co.id

2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.


Syarat dan Ketentuan Umum Program Soliter IPO SBR011

(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)

I. Pelaksanaan Program

Program Soliter IPO SBR011 (“Program”) adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang berlaku bagi nasabah yang melakukan pembelian IPO SBR011 melalui Danamon Online Banking (“DOB”) atau D-BANK PRO selama dalam periode pembelian IPO SBR011.

II. Periode Program

Periode Program dimulai sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan 16 Juni 2022 (“Periode Program”).

III. Kriteria Nasabah

Program berlaku untuk seluruh nasabah Individu Bank Danamon dengan kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah memiliki Single Investor ID (“SID”) dan rekening investasi untuk transaksi Saving Bond Ritel dan memiliki user ID DOB atau D-BANK PRO (“Nasabah”).

Bagi Nasabah yang belum memilki SID, Rekening Investasi dan user ID DOB atau D-BANK PRO, maka Nasabah harus mendatangi kantor cabang Bank Danamon terdekat untuk pembuatan SID, Rekening Investasi dan user ID DOB atau D-BANK PRO.

IV. Syarat dan Ketentuan Keikutsertaan

  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca, menerima dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Dengan melakukan pembelian IPO SBR011 melalui DOB atau D-BANK PRO selama Periode Program, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan aktivasi pada layanan DOB atau D-BANK PRO. Namun, apabila Nasabah sudah pernah melakukan pendaftaran dan aktivasi pada layanan DOB atau D-BANK PRO sebelumnya, maka Nasabah dapat melanjutkan dengan tahap pembelian IPO SBR011 pada DOB atau D-BANK PRO.
  5. Transaksi pemesanan IPO SBR011 dilakukan secara online melalui DOB atau D-BANK PRO sampai dengan status yang tercatat adalah complete order (sudah melakukan pembayaran).
  6. Program berlaku hanya selama Periode Program.
  7. Program dihitung berdasarkan waktu pembelian IPO SBR011 Nasabah pada DOB atau D-BANK PRO.
  8. Tidak ada biaya yang dikenakan kepada Nasabah dalam mengikuti Program.

V. Syarat dan Ketentuan Program

1. Transaksi Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah adalah Nasabah yang melakukan pembelian IPO SBR011 dengan minimal nominal net transaksi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah ) bukan akumulasi secara online melalui DOB atau D-BANK PRO selama Periode Program.

2. Bagi Nasabah yang melakukan pembelian IPO SBR011 sesuai Nominal transaksi Pembelian IPO SBR011 sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program akan mendapatkan hadiah Cashback sesuai dengan tabel hadiah pada butir nomor 4 di bawah ini (“ Hadiah Cashback”).

3. Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi IPO SBR011 menggunakan dana segar (fresh fund) yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar ( fresh fund) apabila tidak ada penurunan total saldo keseluruhan produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi Nasabah pada bulan berjalan saat mengikuti program di Bank Danamon dibandingkan keseluruhan saldo produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi Nasabah pada 30 April 2022. Misalnya, keikutsertaan Program pada 25 Mei 2022 maka dana yang diobservasi adalah saldo keseluruhan saldo produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi Nasabah pada tanggal 31 Mei 2022 dibandingkan keseluruhan saldo produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi Nasabah pada 30 April 2022. Dalam hal dana yang diikutsertakan dalam Program ini terdiri atas campuran dana (dana segar dan dana yang sudah ada sebelumnya di rekening Nasabah pada Bank Danamon), maka Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah cashback.

4. Berikut dibawah ini tabel Hadiah Cashback yang bisa didapatkan oleh Nasabah:

No

Nominal Transaksi Pembelian IPO SBR011

Nominal Hadiah Cashback (net)

1

Rp 100,000,000,- s/d < Rp 500,000,000,-

RP 250,000

2

Rp 500,000,000,- s/d < Rp 1,000,000,000,-

RP 1,250,000

3

Rp 1,000,000,000,- s/d < Rp 1,500,000,000,-

RP 2,500,000

4

Rp 1,500,000,000,- s/d < Rp 2,000,000,000,-

RP 3,750,000

5

Rp 2,000,000,000,-

RP 5,000,000

5. Nasabah hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali Hadiah C ashback untuk transaksi IPO SBR011 yang sama.

6. Berikut ilustrasi untuk Program ini:

Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan IPO SBR011 sebagai berikut:

Tanggal Transaksi

Nominal Transaksi

Pembelian IPO SBR011

Hadiah Cashback

25 Mei 2022

Rp800.000.000

Rp1.250.000

10 Juni 2022

Rp50.000.000

-

16 Juni 2022

Rp100.000.000

250.000

Total Hadiah Cashback

Rp1.500.000

Ilustrasi di atas dengan memperhitungkan bahwa dana berasal dari bank lain atau dana segar (fresh fund) DAN terdapat peningkatan total saldo keseluruhan produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi nasabah pada 31 Mei 2022 di Bank Danamon dibandingkan keseluruhan saldo produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi nasabah pada 30 April 2022 sebesar minimal Rp800.000.000 serta peningkatan total saldo keseluruhan produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi nasabah pada 30 Juni 2022 di Bank Danamon dibandingkan keseluruhan saldo produk tabungan, giro, deposito, dan saldo investasi nasabah pada 30 April 2022 sebesar minimal Rp100.000.000

7. Hadiah Cashback akan dikreditkan di rekening Nasabah yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan pembelian IPO SBR011 yang tercatat di sistem Bank Danamon maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal settlement IPO SBR011 pada 22 Juni 2022, sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

  1. Nominal Hadiah Cashback sudah net termasuk pajak.


VI. Syarat dan Ketentuan Lain-lain

1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan/pembelian/ subscription produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko produk investasi. Produk Investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan oleh Pemerintah. Produk Investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diivestasikan. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan ketentuan Umum yang berlaku sehubungan dengan produk Investasi termasuk dokumen pemasaran yang disediakan Bank Danamon sebelum membeli produk investasi termasuk segala risiko yang ada di dalamnya.

3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.

4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” maupun “Syarat dan Ketentuan Produk Investasi”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Online Banking”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel Secara Elektronik” yang berlaku pada Bank Danamon.

5. Syarat dan ketentuan dari masing-masing produk dan layanan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank.

6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi adanya penipuan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah kepada Nasabah tersebut.

7. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau media komunikasi lainnya yang terdapat pada Bank Danamon.

8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak mengakhiri keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.

9. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

VII. Pengaduan Nasabah

1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.

2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah .

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.