SYARAT DAN KETENTUAN
PENGISIAN DATA NASABAH MELALUI
FORMULIR ELEKTRONIK DANAMON

I. DEFINISI

  1. Formulir Elektronik Danamon adalah suatu aplikasi milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang dapat digunakan Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening Bank secara online. Nasabah dapat melakukan registrasi pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon menggunakan KTP-el, alamat e-mail/e-mail (surel) dan nomor telepon selular (ponsel) yang aktif.
  2. Nasabah adalah perorangan yang telah atau belum  memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan Fasilitas/Layanan Perbankan Elektronik di Bank sesuai jenis transaksi serta persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank. 
  3. Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon adalah jasa layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui ponsel menggunakan menu pada aplikasi dengan menggunakan media jaringan internet pada ponsel, tablet maupun komputer pribadi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
  4. Alamat E-mail adalah tanda pengenal akun pribadi untuk mengakses aplikasi Formulir Elektronik Danamon dan  Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon lainnya, yang juga akan digunakan untuk tujuan pengiriman notifikasi maupun untuk pengiriman laporan keuangan elektronik (e-statement) oleh Bank.
  5. Password adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
  6. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan melalui SMS oleh sistem Bank dan dikirimkan ke ponsel Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank saat mengakses aplikasi Formulir Elektronik Danamon untuk memvalidasi proses pembukaan rekening.
  7. Video Chat adalah salah 1 (satu) fitur pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang dapat dipilih oleh Nasabah untuk meneruskan proses verifikasi dengan petugas Bank, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
  8. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang di-upload oleh Nasabah pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon sebagai otorisasi instruksi pembukaan rekening yang akan dijadikan spesimen tanda tangan Nasabah yang sah dan berlaku di Bank kecuali jika terdapat perubahan spesimen tanda tangan Nasabah, maka harus segera disampaiakan ke Bank sebelumnya .
  9. Kartu Debit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang memiliki fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank.
  10. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
  11. Definisi yang tidak diatur khusus pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Ketentuan Umum”).

II. PENDAFTARAN, PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN/PERUBAHAN FASILITAS/LAYANAN

  1. Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki KTP-el, alamat e-email dan nomor telepon selular yang aktif, yang dapat melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon.
  2. Aplikasi Formulir Elektonik Danamon dapat diakses melalui ponsel berbasis Android dan iOS dengan minimum spesifikasi sesuai ketentuan Bank dengan mengunduh aplikasi Formulir Elektronik Danamon pada Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS).  Aplikasi Formulir Elektronik Danamon juga dapat diakses melalui web browser versi terkini.
  3. Pendaftaran melalui aplikasi Formulir Elektonik Danamon hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor KTP-el, 1 (satu) nomor telepon selular dan 1 (satu) alamat e-mail.
  4. Setelah menyelesaikan pengisian pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon, Nasabah dapat memilih proses verifikasi melalui cabang Danamon atau melalui video chat.
  5. Proses verifikasi melalui cabang Danamon dapat dilakukan sesuai dengan hari kerja Bank dan proses verifikasi melalui video chat dapat dilakukan pada hari dan waktu sesuai ketentuan Bank.
  6. Setelah proses verifikasi berhasil, rekening Nasabah akan terbentuk dan Nasabah dapat memilih untuk pengambilan kartu debit melalui cabang Danamon atau meminta agar kartu debit dikirimkan ke alamat rumah/kantor.
  7. Apabila proses pendaftaran pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon telah disetujui Bank, maka Nasabah akan menerima e-mail notifikasi yang menginformasikan no. rekening Danamon dan secara otomatis Nasabah akan mendapatkan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon.
  8. Proses registrasi, pengaktifan, pengakhiran dan penghentian/perubahan atas Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon mengacu pada Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon.
  9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan dan melakukan perubahan fitur dan/atau layanan pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon (baik berupa pembatasan maupun penambahan) dan atas penghentian dan/atau perubahan tersebut akan diberitahukan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank; demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap perubahan fitur dan atau layanan tersebut. 

III. PASSWORD DAN OTP

  1. OTP akan dikirimkan oleh sistem Bank untuk dimasukkan dan diverifikasi pada saat proses pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon sebagai salah satu validasi atas data nomor telepon selular yang didaftarkan pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon.
  2. Penggunaan Password dan OTP merupakan kewenangan Nasabah.
  3. Nasabah wajib mengamankan Password dan OTP untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain :
    1. Melakukan penggantian Password secara berkala.

    2. Gunakan Password dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.

    3. Tidak mencatat/menyimpan Password pada telepon selular, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.

    4. Tidak memberikan Password dan OTP pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.

    5. Tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.

    6. Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan Password dan OTP yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak bank. 

  4. Penggunaan Password dan OTP pada fasilitas/layanan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  5. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi perbankan yang dilakukannya dengan menggunakan Password dan OTP. 

V. PENGGUNAAN APLIKASI FORMULIR ELEKTRONIK DANAMON
1. UMUM 

  1. Nasabah  dengan ini menyetujui, bahwa aplikasi Formulir Elektronik Danamon hanya dapat digunakan sesuai tentukan oleh Bank.
  2. Dalam menggunakan aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang disediakan oleh Bank, Nasabahwajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank. Setiap pemakaian paket data yang timbul pada saat melakukan akses ke aplikasi Formulir Elektronik Danamon menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan masing-masing operator/jaringan.
  3. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank melaksanakan pembukaan rekening berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon, namun demikian Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan aplikasi Formulir Elektronik Danamon apabila ditemukan adanya bukti – bukti antara lain :
    1. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi.

    2. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku.

    3. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang. 

  4. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
  5. Dalam melaksanakan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur/ persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah.
  6. Dalam menggunakan aplikasi Formulir Elektronik Danamon, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk pembukaan rekening telah diisi/ diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
  7. Semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran data dan/ atau perintah/ instruksi yang disampaikan Nasabah merupakan risiko dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
  8. Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Formulir Elektronik Danamon  dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
  9. Setiap data/keterangan dan setiap instruksi pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap instruksi yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
  10. Nasabah wajib memasukkan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan atas instruksi pembukaan rekening serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank.
  11. Aplikasi Formulir Elektronik Danamon dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui bahwa pada waktu tertentu, aplikasi Formulir Elektronik Danamon kemungkinan tidak dapat diakses karena dalam proses sistem maintenance dan akan diberitahukan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  12. Nasabah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan operator/provider sebelum  mengakses aplikasi Elektronik Danamon dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan saat mengakses aplikasi  Formulir Elektronik Danamon yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas.
  13. Hak Penggunaan fasilitas/layanan tanpa sepengetahuan Bank, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya kepada pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah. 

2. PEMBUKAAN REKENING 

  1. Pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon tersedia untuk Tabungan D-Save dalam mata uang Rupiah.
  2. Apabila proses pembukaan rekening bertepatan pada hari libur dan Nasabah melakukan top up dana pada hari libur tersebut, maka perhitungan bunga akan mulai efektif pada hari kerja bank berikutnya.
  3. Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu dan informasi perubahan suku bunga akan disampaikan kepada Nasabah melalui media yang tersedia pada bank.
  4. Nasabah telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi tertentu terutama berkaitan dengan pembukaan rekening melalui Formulir Elektronik Danamon seperti, salah melakukan pengisian data, perubahan tingkat suku bunga dan proses pembukaan rekening pada hari libur. 

VII. BIAYA (-BIAYA) DAN DENDA BANK

Nasabah tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan layanan yang digunakan Nasabah maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku pada Bank sehubungan dengan aplikasi Formulir Elektronik Danamon. 

VIII. KUASA

Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama Nasabah menggunakan aplikasi Formulir Elektronik Danamon, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini. 

IX. LARANGAN

  1. Hak penggunaan aplikasi Formulir Elektronik Danamon ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan aplikasi Formulir Elektronik Danamon.
  2. Nasabah dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, OTP, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan aplikasi Formulir Elektronik Danamon berlangsung.
  3. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir IX mengenai Larangan angka 1 dan 2. Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/mengakhiri aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu. 

X. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan Elektronik diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi tersebut yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
  3. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur pembukaan rekening dan segala resiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pembukaan rekening melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon. Oleh karenanya bertanggung jawab atas terjadinya :
    1. Penyalahgunaan aplikasi Formulir Elektronik Danamon karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain : 

      1. terjadinya transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 

      2. data Nasabah diketahui oleh pihak lain yang tidak berhak; dan

      3. Password dan OTP diketahui oleh orang lain termasuk keluarga. 

    2. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data pembukaan rekening pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.

    3. Data/informasi yang disajikan Bank melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.

  4. Bank bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing Layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank untuk melakukan koreksi atas rekening Nasabah yang terkait dengan pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah.
  5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik aplikasi Formulir Elektronik Danamon dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan aplikasi Formulir Elektronik Danamon, termasuk manfaat, resiko, dan biaya-biaya yang melekat pada aplikasi Formulir Elektronik Danamon.
  6. Nasabah dengan ini menyatakan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan Bank (termasuk produk/layanan yang dilakukan secara internal oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga) pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional dari jam 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas permintaan Nasabah, melalui media komunikasi pribadi.
  7. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengisian Data Nasabah melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan Transaksi Perbankan melalui media elektronis termasuk aplikasi Formulir Elektronik Danamon.
  8. Setiap perubahan/penambahan/pengurangan dalam aplikasi Syarat dan Ketentuan Pengisian Data Nasabah melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah melalui sarana yang tersedia pada Bank termasuk sarana media tertulis atau media elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

XI. FORCE MAJEURE

  1. Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena force majeure.
  2. Hal-hal yang termasuk force majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran dan tidak dapat digunakannya aplikasi Formulir Elektronik Danamon karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi atau sistem terkena virus. 

XII. MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI

Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) masing-masing Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon, SMS, maupun E-mail. 

XIII. HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI

  1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum Pengisian Data Nasabah Melalui aplikasi Formulir Elektronik Danamon diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya, Nasabah memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang asal, yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank/Nasabah untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada salah satu pihak di hadapan pengadilan-pengadilan lain di manapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

XIV. PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank (Kantor Cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun tertulis.
  2. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
  3. Penanganan penyelesaian pengaduan tersebut akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak Nasabah memberikan laporan atau pengaduan kepada Bank dan diterimanya dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh Bank sehubungan dengan penanganan penyelesaian pengaduan tersebut. Dalam kondisi tertentu (misalnya transaksi yang diadukan memerlukan penelitian lebih lanjut atau ada keterlibatan pihak ketiga di luar Bank), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
  4. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank berhak melakukan perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3 berakhir, yaitu :
    • Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut. 
    • Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank. 
    • Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir XI.2 Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan. 
  5. Nasabah berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi perbankan (khusus yang terkait dengan sistem pembayaran) atau melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

XV. LAIN-LAIN

  1. Dengan ini Bank dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap aplikasi Formulir Elektronik Danamon yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing Fasilitas/ Layanan berlaku pada Bank.
  3. Bank akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
  4. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari aplikasi Formulir Elektronik Danamon ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  5. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi aplikasi Formulir Elektronik Danamon ini.
  6. Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
  7. Nasabah bersedia untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan aplikasi Formulir Elektronik Danamon. 

Hello Danamon 1-500-090