SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
Registrasi SBN Ritel Secara Elektronik melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk

 

Saya selaku investor produk SBN Ritel dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Memahami bahwa layanan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel secara elektronik (“Layanan Elektronik SBN Ritel”) adalah fasilitas pemesanan SBN Ritel melalui media elektronik dengan menggunakan jaringan internet, yang dapat dilakukan sendiri oleh investor dan terintegrasi dengan sistem SBN Ritel pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  2. Setuju untuk mematuhi peraturan terkait SBN Ritel yang diterbitkan Kementerian Keuangan beserta seluruh peraturan terkait yang berlaku.
  3. Memahami dan setuju untuk melengkapi semua data yang dibutuhkan secara benar dan lengkap, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Single Investor Identification (SID), 
    2. Surat Elektronik (e-mail), 
    3. Rekening Dana, 
    4. Rekening Surat Berharga (Efek), dan 
    5. Data lainnya yang dibutuhkan oleh Bank Danamon maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Data registrasi yang saya sampaikan melalui Layanan Elektronik SBN Ritel ini akan menjadi milik Pemerintah dan Bank Danamon, serta dapat digunakan Pemerintah dan Bank Danamon dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi.
  5. Bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akun, kata sandi, dan/atau standar keamanan lainnya untuk semua aktivitas dalam penggunaan Layanan Elektronik SBN Ritel.
  6. Setuju untuk membebaskan Bank Danamon dan Pemerintah dari segala tuntutan menyangkut penyalahgunaan akun, kata sandi, dan/atau standar keamanan lainnya yang disebabkan oleh kelalaian investor.
  7. Dalam hal terdapat kendala dalam penggunaan Layanan Elektronik SBN Ritel, saya selaku investor wajib segera menghubungi Bank Danamon melalui media komunikasi yang dikelola secara resmi oleh Bank Danamon.
  8. Bertanggung jawab atas segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari transaksi) atau kewajiban lainnya karena ketidakmampuan dan ketidakpahaman saya selaku investor dalam menggunakan Layanan Elektronik SBN Ritel.
  9. Setuju untuk membebaskan Pemerintah dan/atau Bank Danamon dari segala kerugian yang timbul atas terjadinya kerusakan sistem Layanan Elektronik SBN Ritel dan/atau keadaan darurat yang berada di luar kendali Pemerintah dan/atau Bank Danamon yang mengakibatkan sistem layanan transaksi SBN Ritel secara elektronik tidak dapat bekerja secara normal. Kejadian atau keadaan darurat (force majeure) tersebut mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal, sebagai berikut:
    1. bencana alam;
    2. perang yang timbul dari atau sebagai akibat perang;
    3. tindakan sabotase oleh teroris;
    4. Pemberontakan;
    5. gempa bumi;
    6. badai letusan gunung berapi;
    7. banjir, badai, kondisi cuaca luar biasa buruk, yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia; perubahan situasi kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang luar biasa yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan transaksi SBN Ritel; dan/atau
    8. perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung terhadap Layanan Elektronik SBN Ritel.
  10. Memahami dan setuju bahwa Bank Danamon dapat melakukan perubahan Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk namun tidak terbatas pada manfaat, biaya, risiko, dan ketentuan Layanan Elektronik SBN Ritel berdasarkan kebijakan Bank Danamon atau Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan tersebut akan disampaikan kepada saya selaku Investor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut. Dalam hal saya bermaksud untuk memberikan keberatan terhadap perubahan yang dilakukan, maka saya wajib menyampaikan keberatan saya kepada Bank Danamon sebelum masa 30 (tiga puluh) hari kerja berakhir.
  11. Telah membaca, mengerti dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan Umum Registrasi SBN Ritel Secara Elektronik melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk, sebelum melakukan registrasi pada Layanan Elektronik SBN Ritel.