SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING DANAMON MELALUI PIHAK KETIGA
I.DEFINISI
- Alamat E-mail adalah tanda pengenal akun pribadi milik Nasabah yang akan digunakan untuk mengakses aplikasi D-Bank Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank lainnya, yang juga akan digunakan untuk tujuan pengiriman notifikasi maupun untuk pengiriman laporan keuangan elektronik (e-statement) oleh Bank.
- Aplikasi Pihak Ketiga adalah aplikasi digital milik Pihak Ketiga yang digunakan oleh Nasabah salah satunya untuk mengisi data-data pembukaan rekening Bank, dimana aplikasi ini akan terkoneksi host to host dengan sistem Bank. Nasabah dapat melakukan pembukaan Rekening Danamon melalui Aplikasi Pihak Ketiga dimana proses verifikasi atas pembukaan rekening dan aktivasi Kartu Debit Danamon dilakukan melalui D-Bank Registration.
- Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
- D-Bank Registration adalah suatu aplikasi milik Bank yang dapat digunakan Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening Bank secara online.
- Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank adalah jasa layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui ponsel menggunakan menu pada aplikasi dengan menggunakan media jaringan internet pada ponsel, tablet maupun komputer pribadi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
- Kartu Debit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang memiliki fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank.
- Nasabah adalah perorangan yang telah atau belum memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan Fasilitas/Layanan Perbankan Elektronik di Bank sesuai jenis transaksi serta persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank.
- OTP (One Time Password) adalah Kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorasi persetujuan Nasabah terhadap transaksi transaksi financial dan non financial yang akan dilakukan pada Bank.
- Password adalah kode/sandi rahasia yang dibuat oleh Nasabah dan diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan aplikasi D-Bank Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Pihak Ketiga adalah perusahaan yang telah bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan fasilitas pembukaan rekening Bank yang dilakukan melalui Aplikasi Pihak Ketiga.
- PIN Telepon (TPIN) adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Rekening Danamon adalah produk rekening tabungan / rekening penampungan dana individual Bank sebagaimana yang dideskripsikan pada Ringkasan Informasi Produk untuk pembukaan rekening melalui Aplikasi Pihak Ketiga.
- Video Call adalah salah 1 (satu) fitur pada aplikasi D-Bank Registration yang dapat dipilih oleh Nasabah untuk meneruskan proses verifikasi dengan petugas Bank, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
- Definisi yang tidak diatur khusus pada aplikasi D-Bank Registration ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Indonesia Tbk (“Ketentuan Umum”).
II.KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN PEMBUKAAN REKENING DANAMON MELALUI APLIKASI PIHAK KETIGA
- Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, alamat e-mail dan nomor telepon selular yang aktif, yang dapat melakukan pembukaan Rekening Danamon.
- Pembukaan rekening Bank melalui Aplikasi Pihak Ketiga hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1 (satu) nomor telepon selular dan 1 (satu) alamat e-mail.
- Untuk dapat melakukan pembukaan Rekening Danamon, Nasabah wajib melakukan pengisian data Nasabah melalui Aplikasi Pihak Ketiga.
- Agar tidak terjadi kegagalan pembukaan Rekening Danamon, maka Nasabah wajib memastikan data alamat email, nomor telepon selular dan NIK tidak terdaftar sebelumnya pada D-Bank, Danamon Online Banking dan sistem Bank, serta NIK tidak terdaftar sebelumnya
- Data-data Nasabah untuk pembukaan Rekening Danamon yang telah dilengkapi oleh Nasabah akan dikirimkan oleh Aplikasi Pihak Ketiga ke sistem Bank secara host to host sesuai dengan ketentuan Bank.
- Setelah Bank menerima data Nasabah, Bank akan melakukan validasi data Nasabah yang diterima tersebut dan melakukan pengambilan data Nasabah secara online ke Dukcapil berdasarkan NIK Nasabah untuk melengkapi data pribadi Nasabah.
- Nasabah yang telah menyelesaikan pengisian data untuk pembukaan Rekening Danamon pada Aplikasi Pihak Ketiga, akan mendapatkan email dan/atau SMS berisi link dari Bank untuk melanjutkan proses verifikasi dan pengaktifan Kartu Debit Danamon. Link ini akan mengarahkan Nasabah ke laman D-Bank Registration.
- Pada saat Nasabah mengakses link yang dikirimkan oleh Bank, Nasabah akan diminta memasukan OTP yang dikirimkan Bank ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk proses otentikasi.
- Selanjutnya proses verifikasi bagi Nasabah yang telah melalui proses Face to face Know Your Customer (“KYC”) dengan Pihak Ketiga sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, hanya berupa verifikasi data Nasabah pada aplikasi yang disediakan oleh Bank. Sedangkan Nasabah yang belum melalui proses Face to face KYC dengan Pihak Ketiga wajib untuk melakukan Video Call KYC dengan petugas Bank pada aplikasi yang disediakan oleh Bank.
- Setelah verifikasi berhasil, Nasabah akan diminta untuk membuat Password untuk dapat menggunakan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank pada aplikasi yang disediakan oleh Bank.
- Nasabah dapat memilih untuk melakukan pengambilan Kartu Debit Danamon melalui cabang Bank atau meminta agar Kartu Debit Danamon dikirimkan ke alamat rumah/kantor Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Apabila proses pendaftaran pembukaan rekening melalui Aplikasi Pihak Ketiga telah disetujui Bank, maka Nasabah akan menerima e-mail notifikasi yang menginformasikan nomor Rekening Danamon dan secara otomatis Nasabah akan mendapatkan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank.
- Dalam hal Nasabah telah menerima Kartu Debit Danamon, maka proses aktivasi Kartu Debit Danamon dilakukan oleh Nasabah melalui link yang dikirimkan oleh Bank ke Nasabah sebagaimana butir 7 di atas.
- Proses registrasi, pengaktifan, pengakhiran dan penghentian/perubahan atas Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank mengacu pada Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank yang berlaku.
- Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan dan melakukan perubahan fitur dan/atau penghentian layanan pada Aplikasi Pihak Ketiga (baik berupa pembatasan maupun penambahan). Perubahan tersebut akan diberitahukan terlebih dulu kepada Nasabah oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
III.PASSWORD & OTP
- Penggunaan Password dan OTP merupakan kewenangan Nasabah.
- Nasabah wajib mengamankan Password dan OTP untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain:
a. Melakukan penggantian Password secara berkala.
b. Gunakan Password dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
c. Tidak mencatat/menyimpan Password pada telepon selular, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
d. Tidak memberikan Password dan OTP pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
e. Tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.
f. Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan Password dan OTP yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank.
- Penggunaan Password dan OTP pada fasilitas/layanan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi perbankan yang dilakukannya dengan menggunakan Password dan OTP.
- Segala perintah/ instruksi berdasarkan penggunaan Password dan OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Setiap kesalahan pengunaan Password dan OTP oleh pihak ketiga, Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Password OTP.
IV. PENGGUNAAN APLIKASI D-BANK REGISTRATION
Ketentuan penggunaan aplikasi D-Bank Registration mengacu pada Syarat dan Ketentuan D-Bank Registration dan tidak terlepas dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Danamon melalui Aplikasi Pihak Ketiga baik dalam pengunaan sistem pembukaan rekening D-Bank Registration hingga layanan dan penggunaan data Nasabah.
V.PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN NASABAH
- Dalam hal Nasabah menemui kendala terhadap pembukaan rekening Danamon yang dilakukan pada Aplikasi Pihak Ketiga, maka pelayanan dan penyelesaian akan mengikuti standar pelayanan pelanggan milik pihak ketiga yang tertera pada media informasi publik maupun media telekomunikasi / Aplikasi Pihak Ketiga berupa live chat, dan/atau telepon, dan/atau email, dan/atau offline store, dan media lainnya yang telah memenuhi standar pelayanan pelanggan dan dapat diteruskan ke Bank melalui media yang telah disepakati atas kerjasama antara pihak ketiga dan Bank. Dalam proses ini apabila Nasabah langsung menghubungi media layanan Bank sementara proses penyelesaian seharusnya ditanggani / menjadi kewajiban pelayanan dari Pihak Ketiga, maka Bank akan menghimbau dan mengarahkan Nasabah untuk menghubungi pusat layanan Pihak Ketiga sebagaimana proses yang disebutkan diatas.
- Apabila proses pelayanan dan penyelesaian pengaduan Nasabah membutuhkan penelurusan lebih lanjut dan penyelesaian dari sisi Bank, maka informasi akan diteruskan oleh pihak ketiga melalui media yang telah disepakati atas kerjasama antara pihak ketiga dan Bank untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bank. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan Nasabah akan mengikuti standar pelayanan dan penyelesaian pengaduan Nasabah yang berlaku di Bank sebagaimana yang tertera pada Syarat dan Ketentuan D-Bank Registration
VI.HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
- Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Danamon Melalui Aplikasi Pihak Ketiga diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya, Nasabah memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang asal, yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank/Nasabah untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada salah satu pihak di hadapan pengadilan-pengadilan lain di manapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
VII.LAIN-LAIN
- Dengan ini Bank dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap mekanisme pembukaan rekening melalui Aplikasi Pihak Ketiga serta penggunaan aplikasi D-Bank Registration yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku Ketentuan Umum ini.
- Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan D-Bank Registration, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing Fasilitas/ Layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
- Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
- Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
- Bank akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko biaya dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
- Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas pembukaan rekening melalui Aplikasi Pihak Ketiga.
- Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
- Nasabah bersedia untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pembukaan rekening melalui Aplikasi Pihak Ketiga.
- Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
VIII. PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan pembukaan rekening melalui Aplikasi Pihak Ketiga ini berada di luar kewenangan Bank.
Layanan Informasi
Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id