Peraturan Bapepam dan LK No.IX.I.4. mewajibkan setiap emiten atau issuer untuk membentuk Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan sebagai Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal.
Halaman ini didedikasikan kepada masyarakat umum dalam memperoleh informasi Perseroan terkait dengan Laporan Pelaksanaan Tata Pamong, Keterbukaan dan/atau laporan yang disampaikan Perseroan kepada Bapepam & LK atau Bursa Efek, Daftar Pemegang Saham/Daftar Khusus, Aksi Korporasi meliputi Rapat Umum Pemegang Saham, pembagian Dividen, dll, serta informasi-informasi tentang Direksi, Dewan Komisaris dan Komite, informasi tentang Anak Perusahaan, serta dokumen perusahaan berupa Anggaran Dasar.