Butuh tambahan modal untuk usaha? Sebetulnya, mendapat
kredit dari bank tak serumit yang dikira. Buktinya, banyak orang mendapatkannya.
Kenapa Anda tak mencobanya?
Prinsipnya, bank hanya akan memberi kredit pada
orang yang dipercaya. Oleh sebab itu, hal yang perlu Anda lakukan adalah
meyakinkan pihak bank agar percaya pada Anda. Caranya? Penuhi semua
persyaratan yang diminta!
Debitur
Bank membagi penerima kredit dalam dua golongan, yakni debitur perorangan
dan debitur perusahaan. Tentu saja, persyaratan untuk kedua jenis debitur
itu berbeda.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama pribadi, maka
Anda termasuk debitur perorangan. Debitur perorangan itu terdiri bisa
berprofesi sebagai dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana,
arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain-lain.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama kelompok atau
perusahaan, maka Anda disebut debitur perusahaan atau badan usaha. Semua
bentuk usaha yang sah secara hukum (seperti PT, CV, Firma, dll), bisa
mengajukan kredit.
Debitur Perorangan
Bank selanjutnya akan membedakan debitur perorangan ini dalam tiga golongan,
yakni wirausahawan, karyawan, dan profesional, sesuai profesi masing-masing
debitur. Persyaratan yang diminta umumnya sama, yakni:
-
Foto kopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
- Fotokopi akte nikah (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi rekekening koran/ giro atau tabungan 6-3 bulan terakhir.
- Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi
karyawan).
Debitur Perusahaan
Persyaratan yang diminta untuk kelompok debitur ini, antara lain:
- Bukti legalitas perusahaan
- Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur
& komisaris).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris.
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Performa Keuangan
- Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama
6 s/d 3 bulan terakhir.
- Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba,
catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Jaminan
Bank biasanya akan meminta jaminan untuk lebih meyakinkan diri, bahwa
Anda layak mendapat kredit. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa serifikat
atau surat-surat berharga, bisa juga dalam bentuk wujud tanah, bagunan,
kendaraan bermotor, dan lain-lain. Yang penting, nilainya lebih besar
atau (minimal) sama dengan jumlah kredit diterima.
Selamat mencoba. Semoga sukses! (*)