|
Prinsip Mengenal Nasabah
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
Money Laundering
Money Laundering atau tindak pidana pencucian uang merupakan suatu fenomena yang telah menjadi sorotan dunia internasional. Tujuan utama pelaku kejahatan melakukan pencucian uang adalah untuk menyamarkan dana hasil kejahatan agar si pelaku tersebut pada akhirnya bebas menikmati karena setelah melalui proses placement, layering dan integration dana tersebut menjadi dana yang seolah-olah didapat dari sumber yang halal (legitimate source).
Perbankan merupakan elemen dominan dalam sistem keuangan yang sering digunakan sebagai sarana pencucian uang. Berbagai produk jasa keuangan yang ditawarkan bank untuk menciptakan kemudahan bagi nasabahnya sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk mencuci dana hasil kejahatannya. Sehubungan dengan hal ini bank potensial memiliki berbagai risiko, diantaranya risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum dan risiko konsentrasi Oleh karena itu, pengamanan sistem perbankan dari kegiatan pencucian uang perlu mendapat perhatian khusus.
Prinsip Mengenal Nasabah (KYC)
Dalam rangka mencegah agar bank tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, untuk pertama kalinya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah pada tahun 2001, sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No.5/21/PBI/2003 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDI) telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Kebijakan dan Prosedur KYC
Sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan upaya pengawasan atas tindak pidana pencucian uang, BDI menerapkan program Prinsip Mengenal Nasabah atau 'Know Your Customer' (KYC). Untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan prinsip KYC, BDI telah memiliki Kebijakan dan Prosedur yang mengatur mengenai pelaksanaan KYC. Kebijakan berisi prinsip-prinsip dasar pemahaman KYC, sedangkan Prosedur memberikan pedoman pelaksanaan secara mendalam mengenai KYC yang berguna bagi petugas pelaksana di setiap cabang yang berhubungan langsung dengan nasabah (frontliners).
- Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah - UKPN
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan KYC, BDI membentuk unit kerja penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN) yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur Kepatuhan. Tugas UKPN antara lain adalah memastikan adanya pengembangan sistem identifikasi nasabah dan transaksi yang mencurigakan, memantau proses pengkinian (update) profil nasabah, serta melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja terkait.
- Pelatihan (Training)
Dalam rangka memberikan pemahaman dan memastikan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, UKPN secara berkesinambungan memberikan sosialisasi dalam bentuk pelatihan ke seluruh cabang BDI. Materi pelatihan terdiri dari teori Money Laundering serta teknis pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, yang meliputi kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, kebijakan pemantauan transaksi dan pelaporan transaksi keuangan tunai mencurigakan. Program Pelatihan yang diberikan yaitu pelatihan dasar (Induction) dan pelatihan penyegaran (Refresment). Induction diberikan kepada setiap karyawan baru bergabung dengan Bank Danamon sebagai materi dasar KYC, sedangkan pelatihan penyegaran akan diberikan secara berkala kepada karyawan pada unit-unit yang berhubungan secara langsung dengan nasabah, sehingga diharapkan karyawan dapat selalu dibekali dengan peraturan yang terkini. Adapun mekanisme pelatihan dilakukan melalui kelas maupun berbasis
teknologi (e-learning).
Download Confirmation Certificate Due Dilligence policy & AML Prevention
|