Tabungan dan DepositoPinjamanTransaksi PembayaranKartu KreditInvestasiAsuransiSyariahDanamon PrivilegeLayanan LainPromo

Sukuk

 

Pengertian
Sukuk Negara Ritel RI 005 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dengan jenis akad Ijarah dalam mata uang Rupiah, yang khusus dijual kepada investor individu Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana.
Dasar Hukum
  1. Fatwa No. 69 Tahun 2008 tentang SBSN
  2. Fatwa No. 70 Tahun 2008 tentang Metode Penerbitan SBSN; dan
  3. Fatwa No. 76 Tahun 2010 tentang SBSN Ijarah – Asset To Be Leased

Tujuan Penerbitan SR 005

Tujuan Penerbitan SR 005 adalah untuk membiayai Proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 yang digunakan sebagai Aset SBSN.

Manfaat atau Keuntungan Investasi pada SR 005
  1. Pembayaran Imbalan/Imbalan dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel seri SR-005 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang ABPN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Negara Ritel seri SR-005 tidak mempunyai risiko gagal bayar.
  2. Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana), Imbalan/Imbalan Sukuk Negara Ritel seri SR-005 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
  3. Imbalan/Imbalan dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.
  4. Imbalan/Imbalan Sukuk Negara Ritel seri SR-005 dibayar setiap bulan.
  5. Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme Bursa Efek atau Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).
  6. Tersedianya kuotasi harga beli (bid price) dari Agen Penjual yang dapat dieksekusi kepada nasabahnya yang membeli di Pasar Perdana.
  7. Berpotensi memperoleh capital gain bila dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.
  8. Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing Bank.
  9. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  10. Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Risiko Investasi pada SR 005

Pada prinsipnya investasi pada SR 005 adalah investasi yang bebas terhadap risiko gagal bayar yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar imbalan dan pokok kepada Investor.
Namun, ada 2 jenis risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor dalam berinvestasi di SR 005 :
  1. Risiko Pasar (market risk): Terjadi apabila kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga SR 005 di Pasar Sekunder. Namun kerugian (capital loss) ini dapat terjadi apabila investor menjual SR 005 di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo.
  2. Risiko Likuiditas (liquidity risk): Apabila investor pemilik SR 005 yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual SR 005 di Pasar Sekunder pada tingkat harga yang wajar.


Persyaratan Investasi pada SR 005

  1. Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Minimum pemesanan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  3. Maksimum Pemesanan: Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  4. Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
     

Prosedur Investasi pada SR 005:
Investasi di Pasar Perdana

  1. Membuka rekening tabungan atau giro di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
  2. Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Melengkapi formulir pemesanan SR 005 di Pasar Perdana dan menyerahkan kepada Agen Penjual sebagai instruksi pembelian, serta memastikan dana yang tersedia dalam rekening tabungan/giro nasabah pada Agen Penjual mencukupi sesuai dengan jumlah pemesanan.
  4. Memperoleh hasil penjahatan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Menerima bukti kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh kustodian bank atau sub-registry melalui agen penjual.
  6. Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.
     

Investasi di Pasar Sekunder

  1. Pembelian SR 005 yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.
  2. Pembelian SR 005 yang dilakukan dengan mekanisme nonbursa (over-the-counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum.

Mekanisme Pembayaran Imbalan dan Pokok
Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran imbalan dan pokok SR 005 ke sub-registry.

Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan Investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran imbalan dan/atau pokok SR 005.
Pihak yang tercatat sebagai pemegang SR 005 pada sub-registry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbalan dan/atau pokok SR 005 berhak atas imbalan dan/atau pokok SR 005.
Ilustrasi perhitungan hasil investasi:

Contoh di bawah ini  hanya dapat digunakan sebagai ilustrasi saja dan tidak menunjukkan informasi tingkat imbalan yang sebenarnya, jadwal pembayaran imbalan yang mungkin dapat berbeda, dan belum memperhitungkan faktor pajak atas imbalan dan capital gain (apabila ada):
Investor A membeli SR 005 di Pasar Perdana sebesar RP 10.000.000,- dengan imbalan 6,50% dan tidak dijual sampai jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
Imbalan = 6,50% x Rp 10.000.000,- x 1/12
 = Rp 54.116,- setiap bulan s.d. jatuh tempo
Pokok pada saat jatuh tempo Rp 10.000.000,-
 
 
Investor B membeli SR 005 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan imbalan 6,50% dan di jual di Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah:
Imbalan = 6,50% x Rp 10.000.000,- x 1/12
= Rp 54.116,- setiap bulan s.d. saat dijual
 Capital Gain  = Rp 10.000.000,- x (105-100)%
  = Rp 500.000,-
Pokok yang diterima saat dijual Rp 10.500.000,- didapat dari Pokok SR 005 sebesar Rp 10.000.000,- ditambah capital gain.
Investor C membeli SR 005 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan imbalan 6,50% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah:
 Imbalan = 6,50% x Rp 10.000.000,- x 1/12
= Rp 54.116,- setiap bulan s.d. saat dijual
Capital Gain  = Rp 10.000.000,- x (95-100)%
  = -Rp 500.000,-
Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.500.000,- didapat dari Pokok SR 005 sebesar Rp 10.000.000,- dikurangi capital loss.
(Perhitungan di atas belum memperhitungkan pembayaran pajak atas imbalan dan capital gain serta biaya transaksi di Pasar Sekunder).
Ketentuan:
Nilai Nominal    : Rp, 1.000.000- per unit
Satuan Perdagangan  : Rp 5.000.000,-
Perdagangan    : dapat diperdagangkan pada bursa dimana SR 005 ini didaftarkan
Pembayaran Imbalan : tiap bulan
Kustodian : sub-registry
Agen Penjual : Bank Umum dan Perusahaan Efek yang ditujukan Pemerintah
Jadwal Penjatahan dan Penyelesaian Pembayaran SR 005
Masa Penawaran : 8 Februari 2013 – 21 Februari 2013
Tgl Pemesanan Terakhir : 21 Februari 2013
Tgl Penjatahan : 25 Februari 2013
Tgl Penyelesaian Pembayaran : 21 Februari 2013
Tgl Pencatatan : 28 Februari 2013
 
 
DISCLAIMER:
1.       Brosur ini hanya sebagai sarana informasi mengenai sukuk negara ritel dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli.
2.       Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran sukuk negara ritel secara seksama sebelum anda melakukan investasi.
3.       Keputusan untuk membeli sukuk negara ritel ini hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan tingkat preferensi Anda terhadap risiko investasi.
4.       SBSN adalah produk Pasar Modal, bukan produk bank atau deposito; bukan kewajiban dan tidak dijamin oleh Bank Danamon.
 
 
  Saham Deposito Reksadana Terproteksi Sukuk
Jatuh Tempo tidak ada ada ada ada
Imbalan/Bunga tidak ada ada tidak ada ada jumlah tetap
Deviden ada ada tidak ada tidak ada
Potential Capital Gain ada tidak ada ada ada
Jaminan Pemerintah tidak ada ada (s/d jumlah tertentu dgn syarat) tidak ada  ada
Perdagangan di Pasar Sekunder dapat tidak dapat tidak dapat dapat
Stand-by Buyer tidak ada tidak ada tidak ada ada
 
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Direktorat Pembiayaan Syariah
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Gedung FX Frans Seda, Lantai 5
Jl. DR. Wahidin Raya no.1, Jakarta 10710
Telp : 62 21 3516296, Faks : 62 21 3510727
E-mail : webmaster.djpu@depkeu.go.id
Website http://www.djpu.kemenkeu.go.id
 

Untuk info lebih lanjut hubungi Danamon Access Center 021-3435 8811 atau kunjungi cabang terdekat.