Kredit Investasi

Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, dan/atau kebutuhan khusus terkait investasi.

Fitur:

  • Limit kredit di atas Rp. 500 juta sampai Rp. 10 Milyar
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
  • Jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun

Persyaratan:

  • Dokumen legalitas pemohon, misalnya: KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
  • Dokumen legalitas usaha, misalnya: NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
  • Proposal proyek