Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, dan/atau kebutuhan khusus terkait investasi.
Fitur:
- Limit kredit di atas Rp. 500 juta sampai Rp. 10 Milyar
- Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
- Jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun
Persyaratan:
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya: KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
- Dokumen legalitas usaha, misalnya: NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
- Proposal proyek