Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK, sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) No.IX.I.4. mewajibkan setiap emiten untuk membentuk fungsi Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan di dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagai Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal serta membantu mewujudkan komitmen Perseroan dalam hal kepatuhan dan penerapan tata kelola Perusahaan.Kami percaya bahwa implementasi tata kelola yang baik dapat membantu kami mencapai sasaran bisnis dan menghasilkan keunggulan jangka panjang bagi semua pemangku kepentingan. Halaman web ini didedikasikan untuk para pemodal dan publik di dalam memperoleh informasi terkait dengan penerapan GCG, seperti Anggaran Dasar Danamon, Pengumuman, Panggilan dan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham, Pengumuman Pembagian Dividen atau Aksi Korporasi lainnya, Panduan Tata Tertib Komite-Komite, Kebijakan-Kebijakan Internal, serta Laporan Pelaksanaan GCG.
Read More